Maraknya Tambang Batuan Ilegal dan Industri Batu Pecah di Kabupaten Buru,

/ 5 April 2021 / 4/05/2021 10:12:00 PM

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Fauzan Chatib.

 

 Hanya Satu Perusahan Miliki IUP Produksi Batuan.


BURU, policewatch.news,- Marak Penambangan Batuan dan Industri Batu Pecah di Kabupaten Buru diduga Ilegal. Pasalnya kegiatan tambang batuan beroperasi secara sporadis di beberapa titik Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Kabupaten Buru. 

Selain kegiatan Penambangan Batuan yang ilegal diduga aktivitas Industri Batu Pecah yang ada di Kabupaten Buru juga mengelola material batuan dari tambang batuan ilegal. 

Hasil pantauan Media Police Watch di lapangan beberapa lokasi Industri Batu Pecah yang mengelola material dari tambang batuan ilegal diantaranya Industri Batu Pecah dan Penambangan Batuan di Sungai Waelata, Dusun Kaku Kolon, Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Industri Batu Pecah di Dusun Baman, Desa Ohilahin, Kecamatan Lolongguba. Selain aktivitas industri batu pecah ada kegiatan tambang batuan ilegal di antaranya sungai Waelata, Sungai Waeapo, Sungai Waetele, Sungai Waelea, dan beberapa sungai yang ada di Kabupaten Buru tak luput dari penambangan batuan yang dilakukan secara ilegal oleh Perusahan yang tidak bertanggung jawab.

Atas maraknya persolaan tambang batuan ilegal dan industri Batu Pecah yang mengelola material dari tambang batuan ilegal di Kabupaten  Buru yang diduga adanya pembiaran oleh Pemda Kabupaten Buru Wartawan Media Ini mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Via Pesan Whatapp, namun Kepala Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Buru tidak merespon padahal pesan telah terkirim dan terbaca. Senin, (5/4/2021). 

Tak Cukup disitu, melalui pesan Whatsapp pukul 10.21 Wit, Wartawan Media Police Watch mencoba mengkonfirmasi beberapa pertanyaan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Fauzan Chatib. Senin, (5/4/2021).

Dihari yang sama pukul 20.19 Wit, (5/4/2021) Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku,Fauzan Chatib merespon dengan membalas pesan Via Whatsapp dan di dapat informsi, Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak 11 Desember 2020 kewenangan Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi kewenangan Pusat dan Belum ada Pendelegasian dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi.


" Waalaikumsalam, Pak Aam,  Sebagai informasi, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 11 Desember 2020, kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara telah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dan sampai dengan saat ini belum ada pendelegasian kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi". Ungkap Fauzan Chatib, Kadis ESDM Provinsi Maluku.

Lebih lanjut terkait pertanyaan apakah di Kabupaten Buru telah ada Perusahan yang nemiliki Izin Usaha Pertambang (IUP) yang di terbitkan okeh Pemerintah Provinsi atas dasar Wilayah Pertambangan, dijelaskan Bahwasanya data pada ESDM Provinsi Maluku, di Kabupaten Buru hanya ada satu (1) perusahaan yang memiliki IUP Batuan. 

"Data yang ada pada Dinas ESDM Provinsi Maluku, di Kabupaten Buru, tercatat hanya ada 1 (satu) perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas Batuan, yakni PT. Mutu Utama Konstruksi. Dengan luas wilayah 1,8 ha, masa berlaku izin 5 tahun, mulai tgl 31 Desember 2018 dan berakhir tgl 31 Desember 2023. Lokasi penambangan Waelesi - Desa Waipoti, Kabupaten Buru".terang  Fauzan Chatib

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku menjelaskan pula, "ijin Lingkungan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penambangan. Ijin Lingkungan merupakan salah satu persyaratan untuk dapat diterbitkan IUP Operasi Produksi".
Merespon pertanyaan konfirmasi Wartawan terkait bisa tidaknya ijin lingkungan dijadikan dasar melakukan penambangan.

"Tahapan IUP Batuan meliputi pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)  Batuan, sesuai RTRW Kabupaten ybs, saat ini sesuai UU No. 3/2020 pemberian WIUP Batuan oleh Menteri ESDM, Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)  Eksplorasi Batuan oleh BKPM RI, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku, dan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi oleh BKPM RI,  setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku". Tutup Kadis ESDM Provinsi Maluku menjelaskan tahapan IUP Batuan.

Dari hasil konfirmasi dapat disimpulkan selain PT. Mutu Utama Konstruksi, dengan luas wilayah 1,8 ha, yang masa berlaku izin 5 tahun, mulai tanggal 31 Desember 2018 dan berakhir tanggal 31 Desember 2023, di Lokasi penambangan Waelesi - Desa Waipoti, Kabupaten Buru, maka seluruh kegiatan tambang batuan dan industi batu pecah yang ada di Kabupaten Buru merupakan kegiatan yang ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Reporter: Aam Purnama
Komentar Anda

Berita Terkini