PEMBANGUNAN INSTALASI KAMAR OPERASI SENILAI 23.2 MILIAR LAHIR PREMATUR DI LAHAN SENGKETA

/ 8 November 2020 / 11/08/2020 09:03:00 PM
Pewarta: Aam Purnama
Assisten ll, Abas Pelu


BURU,POLICEWATCH.NEWS,- Terungkap Pembangunan Instalasi Kamar Oprasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namlea senilai 23.2 Miliar di lingkup Pemda Kabupaten Buru yang proses pengadaannya dinilai inprosedural  Hal ini terungkap saat dilaksanakannya rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Komisi l dan lll dengan Assisten l, Assisten lll, Sekertaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Namlea, Kepala Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Buru, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Allen and Partner (H. Ricky Rikardo Allen, SH) terkait somasi lahan Rumah Sakit serta Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Namlea di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Bupolo ll, Lantai ll, DPRD Kabupaten Buru, Jl. Jiku Kecil, Namlea, pada Sabtu,(07/11/2020).

Dalam rapat tersebut Sekertaris Komisi lll DPRD Kabupaten Buru Bambang Langlang Buana, S.Pd, MM.Pd di tengah tanggapanya terkait persoalan sengketa lahan pembangunan ruang instalasi kamar operasi  menyampaikan bahwasanya proses pengadaan Proyek instalasi kamar oprasi inprosedural dalam prosesnya ada tahapan yang tidak di bahas bersama DPRD dan tidak mengacu  kepada Peraturan Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019  tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, selain tidak terdapat dalam RKA juga tidak tercantum Dalam APBD 2020. Sebagaimana dalam vidio berdurasi 11 Menit 1 Detik yang berhasil Media Police Watch Rekam saat meliput kegiatan rapat kerja tersebut tampak pada waktu 5 Menit 52 Detik pernyataanyataan itu di sampaikan.


"Beta (Saya) tau persis ini pasti ada yang tidak beres dalam pembangunan rumah sakit ini. Yang pertama beta bolak-balik RKA rumah sakit tahun 2020 itu seng (tidak) ada dalam RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Rumah Sakit, kurang lebih tiga kali Beta (Saya) bolak-balik halaman-perhalaman Beta (Saya) coba berhari-hari itu tidak ada itu pembangunan apa namanya Instalasi Kamar Operasi di dalam RKA, kemudian di LPSE (Layanan Pengadaan Sistim Elektronik) muncul hasil lelang 23,2 Miliar". Ungkapnya

Lebih lanjut dijelaskan " Lalu kemarin di dalam APBDP(Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan ini Kita persoalkan Pemerintah Daerah boleh membayar hal ini, tapi Pak Bupati harus membuat surat pernyataan atau paling tidak berkonsultasi dengan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) dan Kementrian terkait. Karena pembangunannya dilakukan dengan DAK (Dana Alokasi Khusus) lalu ada masalah, mungkin salah satunya masalah tanah sehingga dana yang cairhanya 20%(Dua Puluh Persen) itu menurut keterangan dari Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Bapeda dalam rapat lintas. 

Sehingga sistimnya itu akan di bayar dengan APBD 2020 di APBDP. Ini mekanisme yang Saya kira lompat-lompat. Dan di kata akhir PPP itu katong (Kita) sampaikan data tadi, karena Beta (Saya) lihat potensi ada pelanggaran hukum disini Katong (Kita) menghindari itu dan memberi masukan supaya semua bisa aman dan ini bisa bermanfaat. Karena sebagaimana yang di sampaikan Ketua Komisi lll tadi, ini adalah pelayanan yang mendasar benar sekali tetapi bukan berarti ini pelayan dasar lalu aturan bisa di langkahi-langkahi, tidak ada mekanisme yang harus dilangkahi yang harus di ikuti. Kemudian Rumah Sakit Ini itu sekitar 9 Miliar, 20% dari 34 Miliar itu sudah terbayar oleh dana DAK, karena sejumlah persoalah sehingga dana tidak kucur, lalu perintah terus dikerjakan sehingga pada akhirnya akan di bayar dengan APBD 2020. 

Hal senada di sampaikan salah satu anggota DPRD Fraksi Gerinda " Saya selaku wakil rakyat membenarkan apa yang di sampaikan oleh Pak Bambang Langlangng Buana dari Frakasi Partai PPP yang juga sebagai sala satu anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Buru bahwa kegiatan pembangunan ruang isolasi yang di angarkan kurang lebih 24 Milyar itu benar tidak ada dalam dokumen APBD tahun 2019-2020.

Menurut Tukuboya persoalan ini suda pernah mereka bahas karna persoalan ini sangat ganjal dan aneh menurutnya penganggaran satu kegiatan yang di danai oleh APBD maupun DAK harus termuat dalam dokumen APBD  dan itu wajib.

"Yang menjadi pertanyaan ko tidak ada dalam dokumen apbd kenapa kegiatan bisa ada lalu suda di laksanakan ini kan aneh. Kegiatan pembagunan rumah sakit ini merupakan kegiatan yang super nekat soalnya pembagunan sampai saat ini yang berkaitan dengan lahanpun masih bermasalah. Pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang menimbulkan sejumlah banyak persoalan , kegiatan yang bersumber dari Dana DAK  suda ada bidikan dari Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan benar adanya  nanti kita lihat sejau mana KPK bergerak menelusuri persoalan masalah korupsi di Kabupaten Buru". Jelas Tukuboya.

Sementara di tempat terpisat setelah rapat Kerja tersebut Assisten lll, Mansur Mamulati ketika hendak dikonfirmasi menolak dan mengarahkan ke Assisten ll, sementara Assisten ll, Abas Pelu saat di temui diparkiran mobil Kantor DPRD Kabupaten Buru tampak terburu-buru dan diminta waktu Wartawan untuk menanggapi persoalan Dasar Hukum Proyek Instalasi Kamar Operasi Senilai 23.2 Miliar yang tidak tertera dalam RKA dan APBD namun muncul di LPSE dan telah selesai tender, Assisten ll (Dua) menyampaikan itu bukan kewennangannya selaku Assisten ll (Dua) tapi ada di Assisten l (Satu).
Komentar Anda

Berita Terkini