BERSTATUS ZONA KUNING DIRENCANAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA JENJANG SMA/SMK DAN SLB KABUPATEN BURU DIMULAI 31 AGUSTUS 2020

/ 29 Agustus 2020 / 8/29/2020 07:25:00 PM

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Ibrahim Sukunora, SPd

Buru,Policewatch.news– Berstatus Zona Kuning direncanakan pembelajaran tatap muka jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Buru akan dimulai sejak 31 Agustus 2020 mendatang. Hal ini sebagaimana surat Nomor: 420/24/2020 tertanggal 28 Agustus 2020 perihal pemberitahuan pembukaan pembelajaran tatap muka jenjang SMA/SMK dan SLB di keluarkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Buru yang di tunjukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buru.

Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Buru Ibrahim Sukunora,S.Pd bahwasanya rencana pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan hal ini merujuk kepada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/SJ tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademi 2020/2021 dimasa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Buru, dan Surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7967/C/DP/2020 tanggal 19 Agustus tahun 2020 tentang Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pendemi Covid-19.
 Surat Pemberitahuan Pembukaan Pembelajaran Tatap Muka Jenjang SMASMK dan SLB Kabupaten Buru

Lebih lanjut dijelaskan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Ibrahim Sukunora,S.Pd, persiapan pembukaan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB Kabupaten Buru yang mana Kabupaten Buru telah ditetapkan sebagai zona kuning maka direncanakan akan memulai proses Pembelajaran Tatap mulai 31 Agustus 2020 mendatang dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Telah dilakukn sosialisasi panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dimasa pendemi corona virus disease 2019 (Covid-19) kepada semua Satuan Pendidikan SMA/SMK dan SLB se-Kabupaten Buru.
2. Satuan Pendidikan diharapkan menyampaikan surat kesiapan untuk membuka  pembelajaran tatap muka, surat kesepakatan sekolah dengan Orang Tua/Wali Siswa dan daftar list alat kesehatan sesuai protokol Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan.
3. Bagi satuan yang tidak memenuhi syarat/ketentuan protokol Covid-19 yang telah ditetapkan SKB 4 Mentri dan ketentuan Gugus Tugas Covid Kabupaten Buru tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. 
4.Untuk menghindari penyebaran pendemi Covid-19 dilingkungan satuan pendidikan pada saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka, Tim Kesehatan sekolah tetap bekerja sama dengan Tim Kesehatan Kecamatan dan Desa untuk memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Pewarta: Aam Purnama
Komentar Anda

Berita Terkini