Karena lalainya sasaran saat berburu, pelaku Sabirin menyerahkan diri ke polisi.

/ 29 Agustus 2020 / 8/29/2020 07:23:00 PM
Sabirin (42 tahun) 


Policewatchnews.Muara Enim- Polsek Tanjung Agung pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira pukul 05.00 Wib telah mengamankan seorang lelaki yang bernama Sabirin (42 tahun) pekerjaan Tani yang berdomisili di Dusun V Desa Tanjung Agung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim.

Yang diduga melanggar Pasal 359 KUHP Barang siapa karna kesalahannya (kelapaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 Wib Sdr. Riswant (Korban), Ahmad Tohari, Ardiansyah dan Sdr. Sabirin (tersangka) sedang berburu di daerah Talang Tarikan Desa Tanjung Agung, sesampai dilokasi mereka berpencar menjadi 2 kelompok yaitu Sdr. Sabirin bersama Riswanto dan Ahmad Tohari bersama Ardiansah.

Setelah beberapa lama menyusuri belukar dan perkebunan diketahui sudah hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wib Sdr. Sabirin dan Riswanto melihat ada mata kancil, 

kemudian Sdr. Riswanto menyuruh Sdr. Sabirin untuk mengejar mata kancil tersebut dan Sdr. Riswanto juga ikut mengejar lewat didepan Sdr. Sabirin. Tidak berapa lama Sdr. Sabirin menembak kearah sumber cahaya dengan jarak lk. 20 meter yang diduganya adalah mata kancil kemudian bersamaan dengan itu terdengar suara teriakan dari Sdr. Riswanto.

Mendengar teriakan tersebut Sdr. Sabirin kemudian menghampiri kearah suara tersebut yang ternyata adalah suara teriakan dari Sdr. Riswanto, kemudian secara spontan Sdr. Sabirin memeluk jasad Sdr. Riswanto dan langsung pingsan (tidak sadarkan diri). Saat tersadar Sdr. Sabirin telah berada di rumahnya yang mana diantar oleh Sdr. Ardiansah menggunakan sepeda motor sementara Sdr. Ahmad Tohari bersama beberapa warga lainnya menjaga jasad Sdr. Riswanto menunggu sampai tiba Tim Evakuasi kemudian setelah dirumahnya Sdr. Sabirin di antar keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Agung

Mendapatkan informasi kejadian tersebut, Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalu, S.H., S.Ik,  bersama dengan personilnya melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti, mencatat saksi-saksi serta membawa korban ke Puskesmas bersama dengan warga setempat

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalu, S.H., S.Ik, menjelaskan Korban meninggal dunia diduga akibat luka tembak di bagian leher sebelah kiri dan Senjata yang digunakan pelaku adalah senjata rakitan laras panjang milik Alm. Ayahnya.

Pelaku sebelumnya memang sering pergi berburu menggunakan senapan angin, tambahnya

Dari pihak keluarga Korban tidak ingin korban dilakukan Visum dan Autopsi dan pelaku bernama Sabirin sudah menyerahkan diri di Polsek Tanjung Agung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah dilakukan, ujarnya

Muara Enim, 28 Agustus 2020
Sumber: Subbag Humas Polres Muara Enim 


(Team)
Komentar Anda

Berita Terkini