POLSEK WAEAPO TINDAK TEGAS PENGOLAHAN EMAS TANPA IJIN DI GOGREA

/ 3 Oktober 2020 / 10/03/2020 09:54:00 PM

 

Kapolsek Waeapo beserta Personel Sementara Memasang Garis Polisi di Lokasi Pengolahan Emas Tanpa Ijin Gunakan Merkuri di Desa Gogrea pada Sabtu,  3 Oktober 2020

BURU, POLICEWATCH.NEWS,- Kepala Kepolisian Sektor (KAPOLSEK) Waeapo Ipda Zaenal pimpin personel Polsek Waeapo dalam penangkapan pelaku penambang emas tanpa ijin yang sedang melakukan pengolahan emas dengan metode tromol (amalgam) yang gunakan merkuri (Hg) di rumah saudara Iwan Bugis Desa Gogrea, Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru, pada Sabtu,(03/10).

Berdasarkan rilis yang diterima Media Police Watch (www.policewatch.news) dari Polsek Waeapo bahwasanyanya pada Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 Pukul 08.00 Wit  Personil Polsek Waeapo yang dipimpin oleh Kapolsek Waeapo Ipda Zainal datang ke tempat kejadian perkara (TKP) belakang rumahnya saudara Iwan Bugis Desa Gogorea Kecamatan Waeapo dan menemukan Rustam Bugis (pelaku 2) dan Jhon Opuly (pelaku 3) sedang mengoperasikan tromol milik Iwan Bugis (Pelaku 1). 

Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa material emas yang diolah merupakan material dari tambang emas Gunung Gogorea dan para pelaku telah melakukan pengolahan emas sejak pagi hari pukul 07.00 wit. Untuk kepentingan penyidikan para pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Polsek Waeapo.

Adapun para pelaku yang diamankan diantaranya:
1.Pelaku, Status Pemilik Tromol, Iwan Bugis (42), Agama Islam, Pekerjaan Penambang, Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.
2. Pelaku Pekerja Tromol, Rustam Bugis (50), Agama Islam, Pekerjaan Penambang, Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.
3. Pelaku, Pekerja Tromol, Jhon Opuly (35), Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Penambang, 
Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.
Kapolsek Waeapo beserta Personel Sementara Memasang Garis Polisi di Lokasi Pengolahan Emas Tanpa Ijin Gunakan Merkuri di Desa Gogrea


Sementara saksi pada kegiatan pengolahan emas tanpa ijin tersebut diantaranya:
1. Abdul Liligoli (55), Ketua RT 01 Desa Gogorea, Agama Islam, Pekerjaan Tani
Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.
2. Rahman Tinungky (40), Linmas Desa Gogorea, Agama Islam
Pekerjaan Tani, Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.
3. Nur Belen (35), Agama Islam
Pekerjaan Tani, Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.
4. Hawa Busou (60), Agama Islam
Pekerjaan Tani, Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.
5. Nelci Fordatkosu (27), Istri dari pelaku,
Agama Islam
Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.

Turut diamankan dalam penangkapan tersebut barang bukti berupa: -+ 2,5 kg mercury, -+ 5 gram emas bercampur mercury, 18 buah tromol, 1 buah bola angin,  1 buah mesin yanmar, 36 buah peluru, 6 buah tali pambel, 2 buah Kain remasan, 2 buah helm tromol, 1 buah mesin alkon, 1 buah mesin pompa air (sanyo).

Kegiatan penambangan emas tanpa izin dapat dijerat sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Laporan: Aam Purnama 
Komentar Anda

Berita Terkini