Bupati Cik Ujang Berpesan Memasuki News Normal Warga Tetap Patuhi Protokol kesehatan Gunakan Masker

/ 12 Agustus 2020 / 8/12/2020 04:00:00 AM


 
dok : mpw

LAHAT| POLICEWATCHNEWS, Bupati Lahat Cik Ujang, SH berharap agar Covid-19 tidak menyebar di Kabupaten Lahat setelah memasuki masa New Normal atau kehidupan normal yang baru. Karenanya ia berpesan kepada seluruh masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga kebersihan dan kesehatan agar tidak terpapar dari virus Covid-19.

“Tentunya kita semua menginginkan, supaya Covid-19 ini segera terputus matarantainya di Kabupaten Lahat”, 


Harapan ini, seperti yang diucapkan dalam sambutan pada acara penyerahan bantuan BLT-DD di aula kantor Camat Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan yang didampingi Wakil Bupati Lahat, Haryanto, SE, MM, beserta rombongan.

Kehadiran orang Nomor Satu di Kabupaten Lahat ini, pun disambut langsung baik oleh Camat Mulak Ulu, Elsye Hartuti, S. STP, MM dan seluruh Kades Mulak Ulu, Danramil 405/09/KA Kapten Infanteri Ferryson, Babinkamtibmas Polsek Mulak Ulu, KUPT Puskesmas Muara Tiga. Sambutan ini diwarnai dengan yel-yel oleh ibu PKK “Bupati Lahat Cik Ujang dan Wakil Bupati Lahat Haryanto, siapa yang punya, yang punya kita semua” lalu diikuti dengan tepuk tangan yang meriah

Mengenai penyerahan bantuan BLT-DD hari ini, Cik Ujang juga berpesan pada penerima bantuan, agar memanfaatkan dana bantuan sosial ini dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok dalam rumah tangga.

“Jangan dibelanjakan untuk kebutuhan yang bukan menjadi kebutuhan pokok dalam rumah tangga,”pesannya.

Kepada masyarakat, pesan Bupati Lahat, agar tetap menjaga budaya bergotong royong. Karena budaya bergotong royong adalah warisan leluhur atau ciri khas budaya Indonesia. Begitu juga dengan pelarangan bagi masyarakat yang melakukan penangkapan ikan dengan cara meracun, setrum, atau menggunakan bahan peledak.

“Pelarangan ini harus dengan seksama mengawasi agar masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara tersebut. Tidak ada kata pembelaan bagi pelanggar yang terjaring sedang menangkap ikan dengan cara meracun, setrum, dan menggunakan bahan peledak. Pokoknya harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku ucap " Cik Ujang


Pewarta: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini