Penuh Harap dana BST Tani Utuh, Eh.. di minta lagi 1 juta, ini Faktanya

/ 3 Agustus 2020 / 8/03/2020 10:48:00 PM
ilustrasi


Majalengka, Policewatch.news

Malang nasib Al faqir (bukan nama sebenarnya), seorang buruh tani warga desa kawunghilir,kecamatan cigasong, awal nya diri nya berharap dana bantuan sosial tunai dari kementrian pertanian dan kelautan sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) akan di terima utuh bantuan tersebut, karena diri nya sebagai buruh tani sangat terdampak dengan adanya wabah pandemi virus corona, namun apalah daya ketika bantuan datang dan uang sudah di terima, al faqir mengaku kepada policewatch.news pada minggu,(2/8/2020),bahwa dirinya di datangi oleh (U) ketua kelompok tani 2 yang juga sebagai anggota LPM (lembaga pemberdayaan masyarakat) pemerintahan desa kawunghilir.

Menurut al faqir, (U) mendatangi rumah nya dan mengatakan bahwa semua penerima BST (bantuan sosial Tunai) dari kementrian pertanian dan kelautan di desa kawunghilir sudah sepakat akan menyumbangkan uang sebesar Rp 1.000,0000, (satu juta rupiah), namun ketika di tanya kepada alfaqir, diri nya mengaku bahwa dia tidak atau belum pernah di ajak musyawarah soal itu, sehingga membuat dia bingung ketika (U) mendatangi rumah nya dan meminta uang tersebut.

“ katanya ya ketua kelompok 2 (U) sudah kesepakatan, di potong 1 juta untuk bangun mesjid, abdi bade nyarios teh (saya mau cerita teh ) apa saya aja ya yang gak di ajak bicara (musyawarah), uang saya serahkan ke ketua kelompok 2 “ungkap Al faqir

Menindaklanjuti informasi tersebut, policewatch.news mendatangi (U) di kediaman nya  pada hari itu juga, (U) membantah telah melakukan pemotongan, menurut nya itu  hal tersebut bukan pemotongan melainkan atas kesepakatan bersama, sudah di buatkan berita acara dan juga di saksikan pihak desa
“ itu mah bukan di potong ya, itu mah dari setiap penerima bantuan semua kesepakatan jadi kesepakatan penerima mau menyumbangkan untuk pembangunan mesjid dan di musyawarahkan “ jelas (U)

Senin, (3/8/2020) policewatch.news mendatangi kantor balai desa pemerintahan desa kawunghilir, di temui di ruangan nya, kepala desa kawunghilir, H kayat memberikan penjelasan normatif bahwa  informasi yang di sampaikan oleh awak media policewatch.news itu tidak benar, menurut H.kayat bahwa uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) itu sudah hasil musyawarah penerima bantuan BST tersebut, diri nya mengaku bahwa pihak desa hanya menerima hasil musyawarah dan uang yang di klaim sebagai sumbangan tersebut di simpan di bendahara desa.

“ jadi betul, itu kan datang nya tiba-tiba semua sudah kebagian, bahkan dari provinsi di kembalikan 20 paket,  tidak di distribusikan ke masyarakat, karena sudah double, tiba-tiba datang data itu notabene kelompok tani, ada 16 orang yang mendapat bantuan dari kementrian pertanian, nah itu saya panggil di musyawarahkan, orang-orang itu kan sudah pernah dapat (bansos), kami kumpulkan untuk musyawarah, karena menurut informasi dari yang lain tidak boleh di hanguskan karena azas manfaat”  jawab Kepala desa

masih menurut H. Kayat bahwa Sekda pun mengatakan bahwa dana tersebut harus di ambil (meski double)  jangan di hanguskan

“ termasuk oleh pak SEKDA mengintruksikan harus di ambil jangan di hanguskan “ tambah nya

H. kayat menjelaskan bahwa pemerintahan desa mempunyai program pembangunan musholla sejak 2018, sehingga menurut  diri nya menawarkan program tersebut kepada para penerima BST (bantuan sosial Tunai)dan jumlah nominal tidak di tentukan untuk sumbangan, menurut nya dana 1 juta per orang tersebut sudah hasil rembugan penerima.

Berita acara yang di perlihatkan oleh pemerintahan desa kawunghilir kepada awak policewatch.news memang tertera daftar hadir dan juga redaksi dari berita acara tersebut memuat point sumbangan sukarela dan tanpa paksaan yang di tandatangani oleh kepala desa kawunghilir, H kayat sendiri. namun pengakuan Al faqir ( bukan nama sebenarnya) sebagai narasumber diri nya tidak di libatkan dalam musyawarah dan yang menjadi pertanyaan policewatch.news kenapa  di sinyalir ada tandatangan al faqir di daftar hadir tersebut.

Polemik yang terjadi di desa kawunghilir, menjadi pembicaraan hangat para warga termasuk warga yang tidak menerima sekalipun, publik mempertanyakan kenapa bantuan dari kementrian pertanian yang harus menjadi tumpuan pembangunan musholla sedangkan uang tersebut di perlukan oleh penerima manfaat untuk kebutuhan di tengah pandemi wabah corona, meskipun niat nya baik namun tentu tidak perlu menabrak regulasi, apalagi di atas, kepala desa mengaku uang yang terkumpul di simpan di bendahara desa, tentu ini menjadi pertanyaan besar kenapa desa terkesan di sinyalir yang mengkondisikan, seharusnya ada panitia pembangunan musholla tersebut yang memegang dana hasil dari penerima BST (bantuan sosial tunai) karena hierarki nya bantuan BST ini langsung di terima kepada yang berhak.

Laporan investigasi
Tim policewatch majalengka


Komentar Anda

Berita Terkini