Tampilkan postingan dengan label MAJALENGKA BANSOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAJALENGKA BANSOS. Tampilkan semua postingan

BPNT desa sukadana di Duga bermasalah, uang KPM di sunat?

                                                                 

doc.google.com

Majalengka,policewatch.news 

Bantuan pangan non tunai atau lazim di sebut BPNT Di desa sukadana di duga kuat bermasalah, penulusuran policewatch.news ke penerima manfaat 

Untuk pembelanjaan bahan pokok jika di estimasi masih ada kelebihan perbelanjaan, 

Menurut salah seorang warga penerima BPNT, sembako yang dia terima adalah beras 9kg, tahu 1 bungkus, apel 1kg. Telur 1kg, daging ayam 1kg

" saya nerima telur 1kg, beras 9kg, premium bulog, tahu 1 bungkus, apel 1kg, daging ayam 1kg " ujar warga penerima

Jika mengacu kepada keterangan warga penerima manfaat, ,maka estimasi yang di lakukan oleh policewatch.news masih ada sisa kelebihan perbelanjaan sembako di duga  sebesar 20 ribu-25 ribu rupiah)/KPM  terdiri dari beras 9 kg  Rp 10 ribu, daging ayam 36 ribu, tahu 5 rbu dan buah apel 20 rbu dan telur ayam 24 ribu, pengakuan salah seorang ketua kelompok bahwa data KPM untuk desa sukadana adalah 700 KPM, jika di kalikan dengan jumlah KPM maka estimasi nya adalah sekitar 14 juta/ bulan, sedangkan dana penerima bantuan pangan non tunai tersebut mendapatkan 200 ribu/KPM yang harus di belanjakan seluruh nya setiap bulan nya.

untuk kelengkapan berita, policewatch.news mengkonfirmasi salah seorang ketua BUMDES (badan usaha milik desa) desa sukadana, Jajang pada selasa,(12/1/2021)

jajang membantah ada nya kelebihan perbelanjaan, menurut nya harga untuk sembako BPNT sudah sesuai administrasi

“ untuk sembako sudah sesuai dengan administrasi pak, seperti beras premium bulog itu 12.500/kg nya, telur 1kg  daging ayam 30 ribuan, tahu 5 ribu, apel 1kg 35 ribu “ Bantah jajang


terpisah, camat malausma, Dani lutfi daniar, S.sos di temui di ruangan nya Pada hari itu juga mengatakan kepada awak media bahwa dirinya perlu mengklarifikasi terlebih dahulu temuan awak media terkait dugaan potongan dana BPNT,

“ terima kasih informasi yang di sampaikan, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan terlebih dahulu “ kata Dani

Penentuan harga Sembako Tentu nya harus di perhatikan oleh suplier dan juga E warong sebagai penyedia, jangan sampai demi keuntungan besar lalu tidak mengikuti harga pasar.

Pewarta

biro policewatch majalengka


Viral Dugaan korupsi program BPNT dan PKH di Desa rawa, Bupati : “Setiap pelanggaran harus di selesaikan Menurut Aturan”

                                                                     

Bupati Majalengka, Dr H.Karna sobahi, 
  
                                                                    

Majalengka,Policewatch.news-  Fungsi Pemerintah daerah secara organisasi kepemerintahan atas pelaksanaan dan penyaluran program BPNT dan PKH  adalah melakukan pengawasan dan monitoring, Bupati sebagai Top leader pemimpin daerah sepatut nya menjalankan roda pemerintahan dengan prinsip good government, dan terkait program BPNT (bantuan pangan non tunai) dan PKH (program keluarga Harapan) fungsi Bupati jua lah menjalankan pengawasan dan monitoring tersebut bersama jajaran nya.

laporan warga masyarakat desa rawa kecamatan cingambul ke pihak penegak hukum terkait dugaan korupsi program BPNT dan PKH oleh oknum pengurus dan pengelola tentu mencederai kredibilitas pemerintahan H.Karna sobahi sebagai bupati Majalengka, artinya ada yang luput dari pengawasan dan  monitoring pemerintah daerah terkait penyaluran dan pelaksanaan program BPNT dan PKH sesuai dengan aturan yang berlaku.

pada minggu, (25/10/2020) policewatch.news coba meminta tanggapan bupati majalengka, Dr H.karna sobahi M.M.Pd melalui pesan singkat whatsapp.terkait dugaan kasus korupsi BPNT dan PKH di desa rawa yang di duga di lakukan oknum pengurus dan aparat desa. Bupati mengatakan secara normatif namun tegas bahwa setiap pelanggaran menurut beliau harus di selesaikan menurut aturan

“ setiap pelanggaran harus di selesaikan menurut aturan “ Tulis H.karna sobahi singkat selaku bupati majalengka”

Informasi yang policewatch.news terima dari kepolisian bahwa sudah ada pemanggilan awal terhadap dua orang yang di duga selaku pengurus dan pengelola program BPNT dan PKH di desa rawa, yaitu satu orang aparat desa pemdes rawa yang menjabat sebagai kadus (kepala dusun) dan juga seorang agent Bank link.

Publik mengapresiasi respon cepat Polres Majalengka atas viral nya pemberitaan media ini, sampai berita ini naik online pembaca berita dengan judul (Diduga Program Paket Sembako Desa rawa kec.cingambul Menjadi Ajang Korupsi oknum aparat desa dan E-warong) sudah di baca oleh netizen sebanyak 2483 kali, 


penegakan hukum terhadap bansos bisa mengacu kepada Undang-undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman 5 tahun penjara atau 500 juta rupiah denda.
Laporan 


Biro Policewatch Majalengka




Tindak tegas terduga pelaku korupsi dana Bantuan Pangan non tunai dan PKH

 

Cahliar,SH



Author :  Cahliar, SH 


Majalengka,policewatch.news,-  Sebagai pemerhati kebijakan publik, saya melihat potensi adanya perbuatan korupsi melalui program bantuan pangan non tunai atau di singkat BPNT sangat rentan terjadi.

hal ini terjadi hampir di seluruh daerah, banyak kasus yang sudah di tangani pihak aparat hukum, dan tentu perbuatan mereka harus di tindak tegas karena dana yang mereka gelapkan adalah dana sosial untuk masyarakat kurang mampu.

Minggu ini, muncul berita dugaan korupsi dana BPNT (bantuan pangan non tunai) di media policewatch.news dengan judul ( Diduga Program Paket Sembako Desa rawa kec.cingambul Menjadi Ajang Korupsi oknum aparat desa dan E-warong.)

Untuk sekelian kali nya di duga pemda sebagai bagian dari pengawasan birokrasi kecolongan, masyarakat desa rawa kecamatan cingambul merasa resah dengan perbuatan oknum-oknum pengurus dan pengelola program BPNT dan PKH sehingga melaporkan nya ke wartawan dan aparat hukum.

Viral nya pemberitaan media ini, menjadi dasar kepolisian mengambil sikap mendalami temuan di pemberitaan, saya apresiasi respon cepat kepolisian resort majalengka apa yang menjadi perhatian publik.

PEMDA kabupaten Majalengka harus mengevaluasi penyaluran bahan pangan yang di belanjakan oleh pengelola, pecat e-warung dan agen bank link nakal yang terbukti menyalahi aturan karena ini menyangkut hajat masyarakat miskin.

Dasar hukum nya jelas Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA : Akhirnya...!Kades Mekar Mulya Di panggil Penyidik Polres Majalengka


Dugaan penyelewengan program bantuan pangan nontunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) oleh oknum perangkat desa rawa , Kecamatan cingambul patut menjadi atensi bersama, khususnya pemerintah daerah. tidak perlu lagi ada upaya-upaya pembinaan karena mengambil hak orang miskin adalah suatu perbuatan yang sangat tercela, dan perbuatan pelaku harus di pertanggungjawabkan di hadapan hukum negara indonesia.

Sebab, terungkapnya dugaan penyelewengan bantuan pangan untuk warga miskin tersebut menunjukkan adanya sistem penyaluran yang tidak beres. Ada proses yang dilanggar. 

BACA JUGA : ProyekRehab Dan Pembangunan Perpustakaan di SDN V Lemah Putih di duga Jadi AjangMencari Keuntungan

Sesuai standar prosedur operasional (SOP) penyaluran kartu keluarga sejahtara (KKS), semestinya kartu semacam ATM itu langsung diterima keluarga penerima manfaat (KPM).
Yang menyerahkan, bank yang di tunjuk pemerintah. Face to face antara petugas bank dengan penerima manfaat bukan oleh pengelola dan pengurus, karena selama ini banyak yang terjadi di lapangan adalah kartu ATM warga di kumpulkan oleh pengurus dan proses pengambilan tanpa melbatkan langsung penerima manfaat.

(Penulis adalah kolumnis policewatch.news, anggota jurnalis internasional dan juga general staff officer untuk asia tenggara,  komite perdamaian dunia 202 negara)

Begini Klarifikasi Kades Pancaksuji soal pemerataan 500 ribu dana BST tani

                                               

Majalengka, Policewatch.news

Kepala desa pancaksuji, Bambang Winoto Menanggapi viral nya pemberitaan mencoba memberikan hak klarifikasi nya kepada media policewatch.news

Melalui via telepon seluler pada senin,(9/8/2020), bambang winoto menjelaskan bahwa benar pemerataan adalah kebijakan yang di buat nya agar masyarakat yang belum menerima bisa mendapatkan bantuan sosial, mengenai nominal 500 ribu bambang akui itu hasil musyawarah dan di ketahui BPD (badan pemusyawaratan desa) dan sudah di berita acarakan.

" Mengenai pemerataan itu benar, karena data DANOM bantuan sosial tunai tani untuk pancaksuji itu ganda (40 orang sudah pernah terima bansos,RED) Maka di ambil lah kebijakan untuk pemerataan dengan nominal 500 ribu  dan di salurkan ke 144 orang " ungkap Bambang

Masih menurut bambang, adanya issue yang berkembang di warga nya tentang dugaan korupsi adalah bagian dari pro dan kontra dalam jabatan politik, 

" dalam jabatan politik, pasti ada pro dan kontra, suka dan tidak suka, itu hal yang wajar, pasti akan ada issue-issue yang di lontarkan untuk menjatuhkan saya " tambah Bambang 

Ke depan nya Kades pancaksuji berjanji akan mengevaluasi semua nya, mensosialisasikan lebih dini bantuan yang datang, agar tidak terjadi miss komunikasi antara warga pancaksuji dengan diri nya sehingga mudah di manfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan kredibilitas nya.

Biro policewatch majalengka

Dugaan Korupsi Bansos BST tani di Desa pancaksuji

balai desa pemdes pancaksuji
 
Majalengka, policewatch.news,- Pemerintah daerah kabupaten majalengka harus segera mengambil sikap atas kisruh nya penyaluran dan pencairan bantuan sosial dari kementrian pertanian dan kelautan, apalagi majalengka termasuk yang mendapatkan kuota  paling besar se-wilayah III dengan hampir kurang lebih 31 ribu kuota dengan nilai anggaran yang turun senilai 56 milyar rupiah.

Salah satu contoh adanya dugaan korupsi dana bansos itu ada di desa pancaksuji kecamatan sumberjaya, dugaan ini bukan tidak berdasar, Policewatch.news sudah melakukan investigasi penuh atas kejadian di desa pancaksuji, dimana bantuan sosial tani (BST) dari kementrian pertanian dan kelautan untuk 45 orang ( data dari PT pos indonesia cabang majalengka) warga pancaksuji hanya di bagikan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan dalih pemerataan ( pengakuan kepala desa pancaksuji, kuota 40 orang di kembangkan 144 orang)

kecurigaan policewatch.news berawal dari pengakuan kepala desa pancaksuji, bambang winoto, menurut pengakuan nya pengambilan dana BST tani untuk warga nya, di ambil oleh dirinya beserta RT dan RW dan tidak melibatkan masyarakat penerima yang terdaftar di DANOM hanya di setujui oleh BPD desa.

Berawal dari kecurigaan tersebut lah, policewatch.news mendatangi kantor PT pos indonesia cabang majalengka mempertanyakan kebenaran informasi apakah benar apa yang di sampaikan oleh kepala desa pancaksuji itu.

bambang di duga memakai tangan pihak ketiga untuk mengambil dana BST tani, dengan dalih data ganda( data danom yang di terima desa, penerima manfaat nya sudah pernah mendapat bantuan) di sinyalir bambang  menggunakan surat keterangan domisili untuk mencairkan dana tersebut.

Pada selasa,(4/8/2020) awak media policewatch.news mendatangi kantor PT pos indonesia  cabang majalengka, di temui oleh manajer Pos indonesia cabang majalengka, Dewi mengatakan bahwa pihak pos hanya sebatas mencairkan dana bantuan BST tersebut, adapun perihal yang mengambil bukan orang sebenarnya penerima manfaat pos tidak tahu hal itu. Penuturan Dewi bahwa Pos indonesia berpatokan kepada KTP/surat keterangan domisili  dan kartu keluarga penerima manfaat, jika identitas tersebut bisa di buktikan orang yang mengambil dana BST tani itu, juru bayar Pos indonesia akan mencairkan tanpa cek dan ricek apakah wajah pengambil dana BST itu sama dengan yang tertera KTP.

awak media policewatch.news  mendapatkan dokumentasi visual berupa foto warga yang mendapatkan BST, data tersebut di peroleh dari PT pos indonesia cabang kabupaten majalengka, 
beberapa foto yang di ambil oleh policewatch.news coba di konfrontir dengan warga asli desa pancaksuji, warga yang menjadi narasumber mengatakan bahwa orang yang menjadi pihak ketiga itu sangat familiar di matanya, narasumber menyebut nama maman sakalu (RT), jajuli (kadus), janawi (RW 01), ine putri kadus enda, kapala ganda, penuturan narasumber ketika di perlihatkan foto-foto data dari PT pos indonesia menyebutkan nama-nama yang di duga tidak terdaftar dalam danom
" itu foto maman sakalu, RT, jajuli (kadus), janawi RW 01, ine putri kadus enda, kapala ganda " tulis narasumber via aplikasi whatsapp

Ajat, koordinator dari dinas pertanian dan perikanan wilayah kecamatan sumberjaya membenarkan teknis pengambilan dana bantuan tersebut harus yang bersangkutan langsung, menurut nya dinas pertanian dan perikanan sendiri hanya sekedar memvalidasi data dari kemensos apakah mempunyai kartu tani atau KUSUKA  dan mekanisme  selanjutnya di serahkan ke pihak pemerintah desa
“ kita hanya memvalidasi data dari kemensos, apakah penerima mempunyai kartu tani atau pun KUSUKA, selebihnya data tersebut di serahkan ke desa “ jelas ajat 

sebelumnya, penulusuran panjang awak media policewatch.news mencari kebenaran informasi tentang dugaan adanya korupsi dana bantuan sosial tunai penerima BST (bantuan sosial Tunai) di desa pancaksuji di kecamatan sumberjaya mencapai titik terang, sebelumnya pada sabtu,(1/8/2020) di kediaman nya, kepala desa yang di maksud membenarkan adanya pemberian dana BST (bantuan sosial tunai) kepada warga nya sebesar Rp 500.000,-  dengan alasan pemerataan, pengakuan kepala desa tersebut, data awal penerima yang di terima pemerintahan desa  adalah 40 orang penerima, namun dengan dalih data penerima ganda (penerima sudah pernah menerima bantuan) menurut kades sendiri daripada tidak di ambil, maka di buatlah kebijakan pemerataan dengan jumlah penerima berkembang menjadi 144 orang dan sudah di berita acara kan. Untuk pengambilan dana tersebut kepala desa mengaku dirinya beserta RT dan RW yang mengambil di kecamatan,  secara regulasi pengambilan harus di ambil oleh yang bersangkutan, di sini awak media policewatch.news merasa rancu dengan keterangan kepala desa tersebut.

aparat hukum harus segera menyikapi hal ini, karena bantuan sosial dari kementrian pertanian dan kelautan ini menjadi atensi masyarakat luas.
laporan investigasi
policewatch biro majalengka