Tindak tegas terduga pelaku korupsi dana Bantuan Pangan non tunai dan PKH

/ 26 Oktober 2020 / 10/26/2020 07:00:00 AM

 

Cahliar,SH



Author :  Cahliar, SH 


Majalengka,policewatch.news,-  Sebagai pemerhati kebijakan publik, saya melihat potensi adanya perbuatan korupsi melalui program bantuan pangan non tunai atau di singkat BPNT sangat rentan terjadi.

hal ini terjadi hampir di seluruh daerah, banyak kasus yang sudah di tangani pihak aparat hukum, dan tentu perbuatan mereka harus di tindak tegas karena dana yang mereka gelapkan adalah dana sosial untuk masyarakat kurang mampu.

Minggu ini, muncul berita dugaan korupsi dana BPNT (bantuan pangan non tunai) di media policewatch.news dengan judul ( Diduga Program Paket Sembako Desa rawa kec.cingambul Menjadi Ajang Korupsi oknum aparat desa dan E-warong.)

Untuk sekelian kali nya di duga pemda sebagai bagian dari pengawasan birokrasi kecolongan, masyarakat desa rawa kecamatan cingambul merasa resah dengan perbuatan oknum-oknum pengurus dan pengelola program BPNT dan PKH sehingga melaporkan nya ke wartawan dan aparat hukum.

Viral nya pemberitaan media ini, menjadi dasar kepolisian mengambil sikap mendalami temuan di pemberitaan, saya apresiasi respon cepat kepolisian resort majalengka apa yang menjadi perhatian publik.

PEMDA kabupaten Majalengka harus mengevaluasi penyaluran bahan pangan yang di belanjakan oleh pengelola, pecat e-warung dan agen bank link nakal yang terbukti menyalahi aturan karena ini menyangkut hajat masyarakat miskin.

Dasar hukum nya jelas Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA : Akhirnya...!Kades Mekar Mulya Di panggil Penyidik Polres Majalengka


Dugaan penyelewengan program bantuan pangan nontunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) oleh oknum perangkat desa rawa , Kecamatan cingambul patut menjadi atensi bersama, khususnya pemerintah daerah. tidak perlu lagi ada upaya-upaya pembinaan karena mengambil hak orang miskin adalah suatu perbuatan yang sangat tercela, dan perbuatan pelaku harus di pertanggungjawabkan di hadapan hukum negara indonesia.

Sebab, terungkapnya dugaan penyelewengan bantuan pangan untuk warga miskin tersebut menunjukkan adanya sistem penyaluran yang tidak beres. Ada proses yang dilanggar. 

BACA JUGA : ProyekRehab Dan Pembangunan Perpustakaan di SDN V Lemah Putih di duga Jadi AjangMencari Keuntungan

Sesuai standar prosedur operasional (SOP) penyaluran kartu keluarga sejahtara (KKS), semestinya kartu semacam ATM itu langsung diterima keluarga penerima manfaat (KPM).
Yang menyerahkan, bank yang di tunjuk pemerintah. Face to face antara petugas bank dengan penerima manfaat bukan oleh pengelola dan pengurus, karena selama ini banyak yang terjadi di lapangan adalah kartu ATM warga di kumpulkan oleh pengurus dan proses pengambilan tanpa melbatkan langsung penerima manfaat.

(Penulis adalah kolumnis policewatch.news, anggota jurnalis internasional dan juga general staff officer untuk asia tenggara,  komite perdamaian dunia 202 negara)

Komentar Anda

Berita Terkini