Viral Dugaan korupsi program BPNT dan PKH di Desa rawa, Bupati : “Setiap pelanggaran harus di selesaikan Menurut Aturan”

/ 27 Oktober 2020 / 10/27/2020 08:19:00 AM

                                                                     

Bupati Majalengka, Dr H.Karna sobahi, 
  
                                                                    

Majalengka,Policewatch.news-  Fungsi Pemerintah daerah secara organisasi kepemerintahan atas pelaksanaan dan penyaluran program BPNT dan PKH  adalah melakukan pengawasan dan monitoring, Bupati sebagai Top leader pemimpin daerah sepatut nya menjalankan roda pemerintahan dengan prinsip good government, dan terkait program BPNT (bantuan pangan non tunai) dan PKH (program keluarga Harapan) fungsi Bupati jua lah menjalankan pengawasan dan monitoring tersebut bersama jajaran nya.

laporan warga masyarakat desa rawa kecamatan cingambul ke pihak penegak hukum terkait dugaan korupsi program BPNT dan PKH oleh oknum pengurus dan pengelola tentu mencederai kredibilitas pemerintahan H.Karna sobahi sebagai bupati Majalengka, artinya ada yang luput dari pengawasan dan  monitoring pemerintah daerah terkait penyaluran dan pelaksanaan program BPNT dan PKH sesuai dengan aturan yang berlaku.

pada minggu, (25/10/2020) policewatch.news coba meminta tanggapan bupati majalengka, Dr H.karna sobahi M.M.Pd melalui pesan singkat whatsapp.terkait dugaan kasus korupsi BPNT dan PKH di desa rawa yang di duga di lakukan oknum pengurus dan aparat desa. Bupati mengatakan secara normatif namun tegas bahwa setiap pelanggaran menurut beliau harus di selesaikan menurut aturan

“ setiap pelanggaran harus di selesaikan menurut aturan “ Tulis H.karna sobahi singkat selaku bupati majalengka”

Informasi yang policewatch.news terima dari kepolisian bahwa sudah ada pemanggilan awal terhadap dua orang yang di duga selaku pengurus dan pengelola program BPNT dan PKH di desa rawa, yaitu satu orang aparat desa pemdes rawa yang menjabat sebagai kadus (kepala dusun) dan juga seorang agent Bank link.

Publik mengapresiasi respon cepat Polres Majalengka atas viral nya pemberitaan media ini, sampai berita ini naik online pembaca berita dengan judul (Diduga Program Paket Sembako Desa rawa kec.cingambul Menjadi Ajang Korupsi oknum aparat desa dan E-warong) sudah di baca oleh netizen sebanyak 2483 kali, 


penegakan hukum terhadap bansos bisa mengacu kepada Undang-undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman 5 tahun penjara atau 500 juta rupiah denda.
Laporan 


Biro Policewatch Majalengka




Komentar Anda

Berita Terkini