Majalengka, policewatch.news,- Pemerintah daerah kabupaten majalengka
harus segera mengambil sikap atas kisruh nya penyaluran dan pencairan bantuan
sosial dari kementrian pertanian dan kelautan, apalagi majalengka termasuk yang
mendapatkan kuota paling besar se-wilayah III dengan hampir kurang lebih
31 ribu kuota dengan nilai anggaran yang turun senilai 56 milyar rupiah.
Salah satu contoh adanya dugaan korupsi dana bansos itu ada di desa
pancaksuji kecamatan sumberjaya, dugaan ini bukan tidak berdasar,
Policewatch.news sudah melakukan investigasi penuh atas kejadian di desa
pancaksuji, dimana bantuan sosial tani (BST) dari kementrian pertanian dan
kelautan untuk 45 orang ( data dari PT pos indonesia cabang majalengka) warga
pancaksuji hanya di bagikan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan dalih
pemerataan ( pengakuan kepala desa pancaksuji, kuota 40 orang di kembangkan 144
orang)
kecurigaan policewatch.news berawal dari pengakuan kepala desa pancaksuji,
bambang winoto, menurut pengakuan nya pengambilan dana BST tani untuk warga
nya, di ambil oleh dirinya beserta RT dan RW dan tidak melibatkan masyarakat
penerima yang terdaftar di DANOM hanya di setujui oleh BPD desa.
Berawal dari kecurigaan tersebut lah,
policewatch.news mendatangi kantor PT pos indonesia cabang majalengka
mempertanyakan kebenaran informasi apakah benar apa yang di sampaikan oleh
kepala desa pancaksuji itu.
bambang di duga memakai tangan pihak ketiga
untuk mengambil dana BST tani, dengan dalih data ganda( data danom yang di
terima desa, penerima manfaat nya sudah pernah mendapat bantuan) di sinyalir
bambang menggunakan surat keterangan domisili untuk mencairkan dana
tersebut.
Pada selasa,(4/8/2020) awak media
policewatch.news mendatangi kantor PT pos indonesia cabang
majalengka, di temui oleh manajer Pos indonesia cabang majalengka, Dewi
mengatakan bahwa pihak pos hanya sebatas mencairkan dana bantuan BST tersebut,
adapun perihal yang mengambil bukan orang sebenarnya penerima manfaat pos tidak
tahu hal itu. Penuturan Dewi bahwa Pos indonesia berpatokan kepada KTP/surat
keterangan domisili dan kartu keluarga penerima manfaat, jika
identitas tersebut bisa di buktikan orang yang mengambil dana BST tani itu,
juru bayar Pos indonesia akan mencairkan tanpa cek dan ricek apakah wajah
pengambil dana BST itu sama dengan yang tertera KTP.
awak media policewatch.news
mendapatkan dokumentasi visual berupa foto warga yang mendapatkan BST, data
tersebut di peroleh dari PT pos indonesia cabang kabupaten majalengka,
beberapa foto yang di ambil oleh
policewatch.news coba di konfrontir dengan warga asli desa pancaksuji, warga
yang menjadi narasumber mengatakan bahwa orang yang menjadi pihak ketiga itu
sangat familiar di matanya, narasumber menyebut nama maman sakalu (RT), jajuli
(kadus), janawi (RW 01), ine putri kadus enda, kapala ganda, penuturan
narasumber ketika di perlihatkan foto-foto data dari PT pos indonesia
menyebutkan nama-nama yang di duga tidak terdaftar dalam danom
" itu foto maman sakalu, RT, jajuli
(kadus), janawi RW 01, ine putri kadus enda, kapala ganda " tulis
narasumber via aplikasi whatsapp
Ajat, koordinator dari dinas pertanian dan perikanan wilayah kecamatan
sumberjaya membenarkan teknis pengambilan dana bantuan tersebut harus yang
bersangkutan langsung, menurut nya dinas pertanian dan perikanan sendiri hanya
sekedar memvalidasi data dari kemensos apakah mempunyai kartu tani atau
KUSUKA dan mekanisme selanjutnya di serahkan ke pihak
pemerintah desa
“ kita hanya memvalidasi data dari kemensos, apakah penerima mempunyai
kartu tani atau pun KUSUKA, selebihnya data tersebut di serahkan ke desa “
jelas ajat
sebelumnya, penulusuran panjang awak media policewatch.news mencari
kebenaran informasi tentang dugaan adanya korupsi dana bantuan sosial tunai
penerima BST (bantuan sosial Tunai) di desa pancaksuji di kecamatan sumberjaya
mencapai titik terang, sebelumnya pada sabtu,(1/8/2020) di kediaman nya, kepala
desa yang di maksud membenarkan adanya pemberian dana BST (bantuan sosial
tunai) kepada warga nya sebesar Rp 500.000,- dengan alasan
pemerataan, pengakuan kepala desa tersebut, data awal penerima yang di terima
pemerintahan desa adalah 40 orang penerima, namun dengan dalih data
penerima ganda (penerima sudah pernah menerima bantuan) menurut kades sendiri
daripada tidak di ambil, maka di buatlah kebijakan pemerataan dengan jumlah
penerima berkembang menjadi 144 orang dan sudah di berita acara kan. Untuk
pengambilan dana tersebut kepala desa mengaku dirinya beserta RT dan RW yang
mengambil di kecamatan, secara regulasi pengambilan harus di ambil
oleh yang bersangkutan, di sini awak media policewatch.news merasa rancu dengan
keterangan kepala desa tersebut.
aparat hukum harus segera menyikapi hal ini,
karena bantuan sosial dari kementrian pertanian dan kelautan ini menjadi atensi
masyarakat luas.
laporan investigasi
policewatch biro majalengka