Dugaan Korupsi Bansos BST tani di Desa pancaksuji

/ 6 Agustus 2020 / 8/06/2020 07:55:00 AM
balai desa pemdes pancaksuji
 
Majalengka, policewatch.news,- Pemerintah daerah kabupaten majalengka harus segera mengambil sikap atas kisruh nya penyaluran dan pencairan bantuan sosial dari kementrian pertanian dan kelautan, apalagi majalengka termasuk yang mendapatkan kuota  paling besar se-wilayah III dengan hampir kurang lebih 31 ribu kuota dengan nilai anggaran yang turun senilai 56 milyar rupiah.

Salah satu contoh adanya dugaan korupsi dana bansos itu ada di desa pancaksuji kecamatan sumberjaya, dugaan ini bukan tidak berdasar, Policewatch.news sudah melakukan investigasi penuh atas kejadian di desa pancaksuji, dimana bantuan sosial tani (BST) dari kementrian pertanian dan kelautan untuk 45 orang ( data dari PT pos indonesia cabang majalengka) warga pancaksuji hanya di bagikan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan dalih pemerataan ( pengakuan kepala desa pancaksuji, kuota 40 orang di kembangkan 144 orang)

kecurigaan policewatch.news berawal dari pengakuan kepala desa pancaksuji, bambang winoto, menurut pengakuan nya pengambilan dana BST tani untuk warga nya, di ambil oleh dirinya beserta RT dan RW dan tidak melibatkan masyarakat penerima yang terdaftar di DANOM hanya di setujui oleh BPD desa.

Berawal dari kecurigaan tersebut lah, policewatch.news mendatangi kantor PT pos indonesia cabang majalengka mempertanyakan kebenaran informasi apakah benar apa yang di sampaikan oleh kepala desa pancaksuji itu.

bambang di duga memakai tangan pihak ketiga untuk mengambil dana BST tani, dengan dalih data ganda( data danom yang di terima desa, penerima manfaat nya sudah pernah mendapat bantuan) di sinyalir bambang  menggunakan surat keterangan domisili untuk mencairkan dana tersebut.

Pada selasa,(4/8/2020) awak media policewatch.news mendatangi kantor PT pos indonesia  cabang majalengka, di temui oleh manajer Pos indonesia cabang majalengka, Dewi mengatakan bahwa pihak pos hanya sebatas mencairkan dana bantuan BST tersebut, adapun perihal yang mengambil bukan orang sebenarnya penerima manfaat pos tidak tahu hal itu. Penuturan Dewi bahwa Pos indonesia berpatokan kepada KTP/surat keterangan domisili  dan kartu keluarga penerima manfaat, jika identitas tersebut bisa di buktikan orang yang mengambil dana BST tani itu, juru bayar Pos indonesia akan mencairkan tanpa cek dan ricek apakah wajah pengambil dana BST itu sama dengan yang tertera KTP.

awak media policewatch.news  mendapatkan dokumentasi visual berupa foto warga yang mendapatkan BST, data tersebut di peroleh dari PT pos indonesia cabang kabupaten majalengka, 
beberapa foto yang di ambil oleh policewatch.news coba di konfrontir dengan warga asli desa pancaksuji, warga yang menjadi narasumber mengatakan bahwa orang yang menjadi pihak ketiga itu sangat familiar di matanya, narasumber menyebut nama maman sakalu (RT), jajuli (kadus), janawi (RW 01), ine putri kadus enda, kapala ganda, penuturan narasumber ketika di perlihatkan foto-foto data dari PT pos indonesia menyebutkan nama-nama yang di duga tidak terdaftar dalam danom
" itu foto maman sakalu, RT, jajuli (kadus), janawi RW 01, ine putri kadus enda, kapala ganda " tulis narasumber via aplikasi whatsapp

Ajat, koordinator dari dinas pertanian dan perikanan wilayah kecamatan sumberjaya membenarkan teknis pengambilan dana bantuan tersebut harus yang bersangkutan langsung, menurut nya dinas pertanian dan perikanan sendiri hanya sekedar memvalidasi data dari kemensos apakah mempunyai kartu tani atau KUSUKA  dan mekanisme  selanjutnya di serahkan ke pihak pemerintah desa
“ kita hanya memvalidasi data dari kemensos, apakah penerima mempunyai kartu tani atau pun KUSUKA, selebihnya data tersebut di serahkan ke desa “ jelas ajat 

sebelumnya, penulusuran panjang awak media policewatch.news mencari kebenaran informasi tentang dugaan adanya korupsi dana bantuan sosial tunai penerima BST (bantuan sosial Tunai) di desa pancaksuji di kecamatan sumberjaya mencapai titik terang, sebelumnya pada sabtu,(1/8/2020) di kediaman nya, kepala desa yang di maksud membenarkan adanya pemberian dana BST (bantuan sosial tunai) kepada warga nya sebesar Rp 500.000,-  dengan alasan pemerataan, pengakuan kepala desa tersebut, data awal penerima yang di terima pemerintahan desa  adalah 40 orang penerima, namun dengan dalih data penerima ganda (penerima sudah pernah menerima bantuan) menurut kades sendiri daripada tidak di ambil, maka di buatlah kebijakan pemerataan dengan jumlah penerima berkembang menjadi 144 orang dan sudah di berita acara kan. Untuk pengambilan dana tersebut kepala desa mengaku dirinya beserta RT dan RW yang mengambil di kecamatan,  secara regulasi pengambilan harus di ambil oleh yang bersangkutan, di sini awak media policewatch.news merasa rancu dengan keterangan kepala desa tersebut.

aparat hukum harus segera menyikapi hal ini, karena bantuan sosial dari kementrian pertanian dan kelautan ini menjadi atensi masyarakat luas.
laporan investigasi
policewatch biro majalengka


Komentar Anda

Berita Terkini