dok.mpw |
Majalengka , Police Watch News
Di masa pandemi virus corona terutama sejak di berlakukan nya PSBB Selama 3 bulan (maret,april,mei) tahun 2020 ini, banyak warga majalengka yang terkejut dengan besarnya penagihan di bulan juni, padahal menurut warga pemakaian mereka cukup wajar-wajar saja meski lebih sering berada di rumah karena ada nya wabah virus corona.
Kisruh yang terjadi akibat kenaikan pembayaran listrik bagi pelanggan yang memakai KWH 900 watt keatas , akhirnya menimbulkan inisiatif dari beberapa elemen masyarakat Majalengka dalam memprakarsai audiensi dengan pihak PLN cabang Majalengka .
Audiensi yang berlangsung di Saung Eurih Margatapa pada rabu,(26/8/2020) itu dihadiri oleh YLBK , admin SMM ( suara masyarakat Majalengka ) , media Police Watch , Manajer PLN cabang Majalengka dan beberapa wakil dari tokoh masyarakat kabupaten Majalengka .
Moh . Ali Umar salah seorang tokoh masyarakat yang hadir ada saat itu mengajukan beberapa poin pertanyaan kepada Manajer PLN yang diantaranya " mengapa pembayaran listrik untuk Kwh 900 wat ke atas bisa melonjak begitu drastis antara 50 % - 100 % , dasar perhitungannya bagaimana ? " , tanyanya
Inti dari jawaban pertanyaan Ali tersebut pihak PLN yang diwakili oleh manajernya mengatakan , antara bulan maret ,april dan mei, pihak PLN menghitung atas dasar pemakaian terakhir rata rata pada ke tiga bulan tersebut untuk dijadikan acuan pada pembayaran di bulan berikutnya , yakni bulan juni , juli dan agustus .
Hal itu disebabkan karena petugas yang biasa mengecek langsung meteran KwH konsumen di non aktifkan , terkait untuk menghindari penularan wabah covid 19 dan hal tersebut adalah kebijakan dari pusat , jelas Manajer PLN
Adapun terkait adanya kenaikan pihak PLN menjelaskan lebih lanjut , contohnya dibulan januari , februari dan maret pemakaian rata rata 5 meter , karena adanya himbauan untuk di rumah saja maka menurut prediksi PLN pemakaian meningkat menjadi 8 meter di tiga bulan ke depannya , selisih dari pemakain terakhir di tambah prediksi adanya pemakaian yang berlebih saat di rumah saja yang membuat pembayaran listrik tersebut menjadi naik , namun tidak semua pelanggan juga menagalami hal yang sama , bisa juga ada yang kurang dan normal , jelas pihak PLN .
Ada satu poin penting dari hasil audiensi tersebut yakni terkait pelanggan yang sudah terlanjur membayar tagihan listrik dengan kenaikan yang signifikan , maka pihak PLN akan melakukan penghitungan , apabila pelanggan yang ada kelebihan dalam pembayaran mellebihi yang tertera di KwH maka di bulan berikutnya si pelanggan akan membayar sesuai pemakaian dikurangi kelebihan pembayaran pada bulan sebelumnya , begitu juga bagi pelanggan yang pembayaran di bulan sebelumnya normal atau kurang maka akan berlaku konsekwensi yang sama.
Pewarta : D2/RS