Di duga ikut pengadaan Masker ke Desa, Oknum Camat Banjaran Tabrak UU ASN

/ 18 September 2020 / 9/18/2020 10:46:00 AM
Ilustrasi


Majalengka, policewatch.news,- Program setengah miliar masker melalui recofusing anggaran dana desa untuk keperluan penanganan wabah covid-19 di tingkat desa memang cukup menggiurkan keuntungan nya jika ikut dalam pengadaan masker tersebut.

Apalagi hal tersebut di wajibkan kemendes 2 masker untuk satu orang sehingga di harapkan masyarakat bisa bergantian memakai masker jenis scuba tersebut karena dapat di cuci.

Camat banjaran, Sahrudin di duga ikut serta dalam pengadaan masker skuba program kemendes ke tiap desa di kecamatan banjaran, di duga kuat sahrudin menggunakan pengaruh jabatan nya sebagai camat untuk memasuk kan produk masker nya ke tiap desa di kecamatan tersebut.

Policewatch.news mendapatkan informasi langsung dari narasumber di lingkungan perangkat desa (untuk menjaga kode etik narasumber di rahasiakan,RED) menurut narasumber bahwa pengadaan masker memang benar ada yang di drop dari kecamatan (camat dan sekcam) sekitar 1000 pcs (camat) dan 500 pcs (sekcam)

“ iya pak dari kecamatan (pak camat) 1000 pcs, di tambah lagi masuk barang dari sekcam 500 pcs, pusing pak barang jadi numpuk, jadi katempuhan ( terbebani) kan harus di bayar, itu di rumah masih ada 2000 pcs numpuk, ya di bagiin aj ke warga kalo ada hajatan “ ungkap narasumber pada kamis, (17/9/2020)

Sahrudin, coba di hubungi melalui pesan singkat whatsapp pada hari itu juga, menurut nya informasi tersebut tidak benar, dan meminta awak media duduk bareng dengan para kepala desa yang akan di minta kumpul oleh nya.

“ terkait info itu tidak benar, bisa di konfrontir lewat kuwu (kepala desa), suruh kumpul para kuwu, yu duduk bareng biar ketahuan benar tidak nya info itu “ tulis sahrudin 

Selang waktu 15 menit kemudian,  ketika awak media berbincang di halaman kantor kecamatan, camat banjaran, sahrudin tiba dari kunjungan dari desa, tiba-tiba saja sahrudin terkesan naik pitam dan menanyakan ke sejumlah wartawan media lain yang sedang berkumpul siapa yang menghubungi nya via aplikasi whatsapp.

“ (Y), kadie (Y)! Atuh bincang urang masalah masker (Y) 1000 saya 1000 harita jadi bahan ka saya, padahal eta teh ngan heurey pelaksanaan nya mah tidak ada)

(y) kesini (Y) Kenapa obrolan kita masalah masker (Y) 1000 saya 1000 temp hari jadi bahan ke saya, padahal (obrolan) waktu itu hanya bercanda, pelaksanaan nya tidak,RED)

” bentak sahrudin sambil menudingkan telunjuk nya ke arah salah satu rekan wartawati bernama (Y)

Melihat hal tersebut rekan wartawan lain nya, abi yahya maju menghampiri camat sahrudin dan mengatakan bahwa dirinya lah yang menghubungi diri nya

ketika tim policewatch.news mengkonfirmasi ulang terkait informasi dugaan camat ikut serta dalam pengadaan masker ke desa-desa di kecamatan banjaran, sahrudin tetap membantah itu  tidak benar, bahkan meminta narasumber di hadirkan.

Hal lain yang menjadi fakta penelusuran awak media policewatch adalah tentang pembagian masker di beberapa desa di kecamatan banjaran seperti di desa sindangpala, sunia lama ( koreksi.RED) di temukan warga hanya menerima 1 masker scuba setiap jiwa, padahal mekanisme yang ada di surat edaran kemendes menyebutkan dengan jelas bahwa wajib di sediakan oleh kepala desa melalui dana desa untuk memberikan warga 2 helai masker scuba dengan motif kemerdekaan RI yang ke-75.

peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.

Ini tentu peran inspektorat dan aparat hukum untuk menindaklanjuti temuan policewtch.news apakah di temukan adanya  mens rea (niat) untuk melakukan kecurangan memperkaya diri dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Catatan : (ada kesalahan penulisan nama desa, di awal tertulis desa sunia baru, seharusnya desa sunia lama, RED) 

Laporan biro majalengka

Komentar Anda

Berita Terkini