Lurah Lebuay Bandung lntruksi Surat Edaran Perbup Bupati cafe 88 Hiburan Malam Dihentikan

/ 2 September 2020 / 9/02/2020 01:34:00 AM
lurah lebuay Bandung Herwansyah


LAHAT, POLICEWATCH, Menindaklanjuti peraturan bupati lahat nomor 1 tahun 2020 edaran Bupati Lahat nomor : 300/329/ Sat. POL. PP.D/2020 tanggal 21 Agustus 2020, agar pemilik kape 88 kegiatan hiburan malam dihentikan apalagi saat ini suasana pandemi covid 19, tidak boleh ada kerumunan masa, kata lurah lebuay Bandung Herwansyah kepada wartawan policewatch.selasa (1/9/2020)

Ditegaskan lurah lebuay Bandung saya menghimbau agar pemilik cafe 88 untuk menghentikan kegiatan hiburan malam setelah Surat ini dikeluarkan, dan apabila tidak di indahkan akan kami tindak tegas sesuai aturan tegas " Herwansyah

Sebelumnya pernah diberitakan di media ini mendapat tanggapan dari GP3RI Ramli Pribadi meminta hiburan malam yang masih geliat di kelurahan lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, agar Pemkab Lahat segera menutup melalui pol PP, karena sudah melanggar aturan perbup, tidak adalagi kegiatan hiburan malam, Khususnya yang masih menyelenggarakan hiburan malam,untuk dihentikan karena kondisi saat pandemi covid 19, tidak boleh berkerumun apalagi lebih dari sepuluh sehingga akan lebih cepat penularan virus Corona yang mematikan ini,

Disamping itu ketua LSM GP3RI SumSel Ramli Pribadi menyikapi dengan ada nya surat Bupati Lahat tentang penutupan tempat hiburan atau Pekat di sekitar Kafe 88 sangat menyambut baik. Karena lokasi tersebut sebelum nya memang sudah di tutup oleh Pemerintah Lahat. Akan tetapi Ramli Pribadi memintak kepada Bupati lahat agar serius serta ketegas. Jangan main kucin kucingan. Pintak nya

Agar masyarakat di sekitar lokasi tersebut merasa aman. Ucapnya lagi. 

Tim Policewatch
Komentar Anda

Berita Terkini