Reporter : Aam P
Foto Bersama Setelah Pelantikan Advokat APSI oleh Sekjen DPP APSI |
Maluku, Policewatch.News,- Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (DPW APSI) Maluku menggelar kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan advokat yang diikuti 17 calon advokat. Sidang terbuka Pengadilan Tinggi Ambon dalam acara pengambilan sumpah Advokat Asosiasi Pengacara Syari'ah (APSI) dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Ambon DR.H.Zainudin, S.H.,M.Hum. bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Ambon, Provinsi Maluku, dan dilakukan terpisah Pelantikan advokat APSI gelombang kedua oleh Sekjen DPP APSI H.Andi Syafrani,S.Hi.,MCCL.,CM.,CLA., SHEL. mewakili Ketua DPP APSI Dr. Sutrisno, S.Ag., S.H., M.H bertempat di Aula Hotel Pasifik, Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Kamis,(01/10).
Ketua Pengadilan Tinggi Ambon DR.H.Zainudin, S.H.,M.Hum. menyampaikan dalam sambutannya setelah pengambilan sumpah advokat, Bahwasanya penegak hukum awalnya Polisi, Hakim, dan Jaksa, namun dalam prakteknya ada masyarakat yang haknya di langgar karena mereka tidak faham hukum sehingga mereka diperlakukan tidak adil, kemudian sangat diperlukanlah pengacara. Maka jika dilihat secara inti penegak hukum sekarang ini adalah Polisi, Hakim, Jaksa, dan Pengacara.
"Dengan telah diambilnya sumpah tadi saudara-saudara sebagai advokat berarti sudah resmi menjadi advokat dan dapat berpraktek pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dan tidak menutup kemungkinan saudara-sauda dapa mengukir prestasi di tingkat nasional".Lanjut Ketua Pengadilan Tinggi Ambon
Ia juga berpesan, agar kedepan rekan-rekan jangan merasa cukup dengan ilmu yang ada, namun dapat terus meningkatkan pengetahuan dan banyak belajar untuk meningkatkan pengetahuan yang telah ada.
Terpisah setelah melantik Advokat APSI dalam sambutannya Sekjen DPP APSI H.Andi Syafrani, S.Hi., MCCL., CM.,CLA.,SHEL menyampaikan Secara legalaitas Apsi merupakan salah satu organisasi advokat yang resmi di cantumkan dalam penjelasan Undang-undang advokat dan secara wilayah kerja tidak ada pembatasan karena sebagaimana undang-undang advokat tidak ada klasifikasi soal advokat hanya boleh di pengadilan tertentu, kecuali undang-undang menyatakan lain. Advokat baru satu level untuk merintis menjadi spesialis lagi, banyak kesempatan terbuka setelah kita menjadi advokat menjadi lebih spesialis lagi.
Lebih lanjut ia menambahkan, Hari ini rekan-rekan saya ucapkan selamat datang, selamat bergabung di apsi telah menjadi bagian keluarga besar apsi. Kami minta dukungan sepenuhnya untuk membesarkan apsi tidak hanya di Maluku tapi wilayah Indonesia.
Adapun ke 17 advokat yang di sumpah dan dilantik menjadi Advokat Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI) Gelombang Dua di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Ambon diantaranya:
1. Ajid Titahelu, S.H
2. Abdurahman Pelu, S.H
3. Ahmad Belasa, S.H
4. Ali M. Salampessy, S.H
5. Alimin Maruapey, S.H
6. Edi Irsan Elys, S.H
7. Emi Ollong, S.H., M.H
8. Harkuna Litiloly, S.H
9. Hasan Assagaff, S.H
10. La Ode Gaharudin Dae, S.H
11. La Man, S.H
12. Lajasmadi, S.H
13. Nurdin, S.H
14. Rukiah Latuconsina,S.Hi., L.LM
15. Rifaldin Latar, S.H
16. Salim Maruapey, S.H
17. Zulkarnain Tomia,S.H