Babak Baru Delapan Anggota DPRD Muara Enim Dihadirkan Selaku Saksi Kasus Fee 16 Paket Proyek PUPR Tahun 2019

/ 27 Oktober 2020 / 10/27/2020 02:50:00 PM

 BREAKING NEWS

POLICEWATCH.NEWS  - PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Muara Enim, yang menjerat dua terdakwa Aries HB ketua DPRD nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kadis PUPR kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (27/10/2020).

Setelah sebelumnya, menghadirkan 4 orang saksi lain diantaranya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Lido Septiantoni, Kabid dari Bapeda Muara Enim Budiman, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan dua saksi lainnya di pengadilan Tipikor Palembang, pada sidang Minggu lalu. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan Anggota DPRD Muara Enim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang

Mereka yang dihadirkan hari ini dalam persidangan dari anggota DPRD Muara Enim diantaranya :

1.Mardalena, 

2.Samudra Kelana, 

3.Verra Erika, 

4.Hendly, 

5.Subahan, 

6.Indra Gani. 

Sementara dua anggota DPRD lainnya yakni Liono basuki dan Thalib Yahya dihadirkan KPK sebagai saksi.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Erma Suharti, SH. MH ini, Jaksa Penuntu Umum (JPU) mencecar pertanyaan kepada salah satu Anggota DPRD Muara Enim bernama Magdalena.

BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M

Pertanyaan JPU KPK kepada saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, masih mendalami sejauh mana aliran dana dugaan suap fee 16 proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yakni delapan Anggota DPRD Muara Enim. 

Reporter : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini