Jakarta, POLICEWATCH, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan sejauh ini pemerintah belum memiliki opsi untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Meski aksi demo di sejumlah daerah Indonesia memanas dan akademisi menolak UU
Cipta Kerja, pihak istana memastikan belum mau mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Pemerintah belum
mempertimbangkan opsi itu. Jadi yang saat ini mungkin adalah jalur
konstitusional, yakni JR (judicial review ke MK, red).
Artinya bagi yang
keberatan, silakan mengajukan JR ke MK, ya. Biar nanti MK yang memutuskan nanti
pemerintah mengikutinya," kata Donny saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).
Meski demikian, Donny melanjutkan, pemerintah akan mendengar setiap aspirasi
publik mengenai polemik UU Cipta Kerja.
Dia juga menghargai masukan sejumlah pihak agar Presiden Joko Widodo
mengeluarkan Perppu. Namun, Donny mengingatkan sejauh ini opsi Perppu belum
dipertimbangan
"Saya tidak tahu ke depan seperti apa, tetapi sementara opsi itu belum
jadi bahan pertimbangan," jelas dia. Saat disinggung aksi unjuk rasa sudah
mengarah kaos di sejumlah daerah, Donny hanya mengingatkan kepada demonstran
bahwa saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19.
Dia mengimbau pengunjuk rasa agar menaati protokol kesehatan Covid-19.
"Negara kita sedang susah karena Covid. Jadi kami mengimbau agar pendemo
tidak melakukan kekerasan dan merusak yang akhirnya yang rugi rakyat
sendiri," pungkasnya