Hak Jawab
Mekanisme Hak Jawab, Ralat, Koreksi, dan Revisi di Media Policewatch.news
Sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun Pedoman Media
Siber, media ini juga melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proporsional.
HAK JAWAB & KOREKSI:
Berikut ini adalah bunyi Pasal 11, Kode Etik Jurnalistik, yang ditetapkan
Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat
Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik
Sebagai Peraturan Dewan Pers, sebagai berikut ini :
Wartawan Indonesia melayani HAK JAWAB dan HAK KOREKSI
secara PROPORSIONAL.
PENAFSIRAN :
a. Hak jawab adalah hak
seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan
terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak
setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,
baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara
dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran
kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik
jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
RALAT & REVISI :
Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi yang bisa dilakukan
redaksi media ini adalah :
1. Ralat judul
2. Revisi informasi.
3. Revisi isi artikel.
4. Menghilangkan beberapa
sumber.
5. Ralat atribusi/
nama/dsb.
6. Hak jawab.
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel
yang telah diterbitkan di media ini, dilakukan dengan cara:
1. Mengirimkan ke email
redaksi kami : irfanmpp@gmail.com
2. , dengan menggunakan
subjek: HAK JAWAB
3. Infokan juga via
whatsApp official media ini : 081283222280.
Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan
jelas, dan bagian yang dianggap tidak tepat serta link atau tautan dari berita
tersebut.
Ttd : M Rodhi Irfanto SH
Pemimpin Redaksi