3 ANGOTA POLRES KAB.OKI DIPECAT SECARA TIDAK HORMAT

/ 6 November 2020 / 11/06/2020 08:03:00 PM



KAYUAGUNG-OKI, POLICE WATCH NEWS- Karena melakukan pelanggaran fatal dan tidak bisa dibina lagi, tiga(3) orang anggota Polri yang bertugas di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal tersebut terungkap dalam upacara yang dilaksanakan dihalaman  Mapolres Oki, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Oki AKBP. ALAMSYAH PELUPESSY, jum'at (6/11/2020) sekira pukul 8:20 Wib.

ketiga orang anggota Polri yang dikenakan sanksi PTDH tersebut ialah HENDRA SUTOWO (36) berpangkat Bripka tercatat bertugas di Paur Iden Satreskrim Polres Oki. Selanjutnya, ANTONIUS (44) berpangkat Bripka dan HENGKI GEMESTI (38) berpangkat Brigadir, keduanya tercatat bertugas dibagian Sumda Polres Oki yang juga telah lama disersi, sama seperti HENDRA SUTOWO.

"Perkara PTDH merupakan peristiwa yang memperihatinkan dan semestinya tidak perlu terjadi, jika personel tersebut dapat dibina dan tidak melakukan pelanggaran berulang kali", kata Kapolres dalam upacara itu.
Proses pembinaan dan pendekatan persuasif telah diupayakan, tetapi memang sudah tidak bisa dibina lagi dan sudah lama disersi,(kata Kapolres lagi) jadi PTDH ini terpaksa dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda.

"Bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran fatal, jika telah dibina masih juga mengulangi kesalahan yang sama bahkan pelanggaran lainnya, maka terpaksa di PTDH", pungkas Kapolres.

Pantauan dilokasi, dalam upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Oki  AKBP. ALAMSYAH PELUPESSY tersebut, ketiga orang anggota Polri yang terkena sanksi tidak berkesempatan hadir sehingga hanya fhoto saja yang dibawa.
(Thamrin/ Mpp Sumsel)
Komentar Anda

Berita Terkini