Biar Jera, Pengadilan Negeri Bangil Jatuhi Mucikari Kawasan Tretes Hukuman Denda 15 Juta

/ 26 November 2020 / 11/26/2020 07:30:00 PM

 


POLICEWAT. NEWS, PASURUAN- Guna  memberi efek jera, Pengadilan Negeri Bangil memberikan sanksi tegas kepada para mucikari dan PSK (Penjaja Seks Komersial) yang masih beroperasi di tengah pademi Covit 19 di Kabupaten Pasuruan.

Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Akhmad Fazrinnoor Dewantoro, S.H, M.H mengatakan akan memberikan denda yang tinggi untuk para mucikari dan psk sesuai dengan Perda no 03 tahun 2017 pasal 19 ayat 1 tentang pelacuran.Rabu (26-11-2020)
 
Karena saya nilai masih maraknya praktek prostitusi di tengah pademi Covid 19 di Kabupaten Pasuruan membuat kami aparat penegak hukum geram akan hal ini, makanya kami jatuhi dengan hukum berat untuk mucikari dan penjajah sex komersial biar ada efek jera buat mereka.

”Dalam isi Perda no 03 tahun 2017 pasal 19 ayat 1 sudah jelas tertulis untuk sanksinya 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah. Apalagi kondisi pandemi seperti ini para pelaku bisnis syahwat masih aja tetap beroperasi. Maka dari itu kami memberikan denda yang sangat tinggi yakni untuk mucikari kami beri sanksi denda 15 juta, untuk PSK 2 juta dan untuk bisnis miras kami beri sanksi denda senilai 5 juta rupiah. Agar semuanya bisa menjadi efek jera,” jelasnya.

Lanjut Dewantoro yang juga sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan sangat heran dengan para mucikari dan para PSK yang masih saja  beraktifitas meski di tengah pandemi.

“Jikalau aktifitas prostitusi dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, dikhawatirkan akan memunculkan klaster baru. Khususnya di Kawasan Tretes, " ujarnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Bangil menghukum berat terhadap dua mucikari dan 16 PSK di Kabupaten Pasuruan yang terjaring razia oleh Satpol PP beberapa hari yang lalu di  kawasan wisata Tretes, Kecamatan Prigen, Kabuapaten Pasuruan.

Pewarta : Dor

Komentar Anda

Berita Terkini