POLICEWAT. NEWS, PASURUAN- Guna memberi efek jera, Pengadilan Negeri Bangil memberikan sanksi tegas kepada para mucikari dan PSK (Penjaja Seks Komersial) yang masih beroperasi di tengah pademi Covit 19 di Kabupaten Pasuruan.
”Dalam isi Perda no 03 tahun 2017 pasal 19 ayat 1 sudah jelas tertulis untuk sanksinya 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah. Apalagi kondisi pandemi seperti ini para pelaku bisnis syahwat masih aja tetap beroperasi. Maka dari itu kami memberikan denda yang sangat tinggi yakni untuk mucikari kami beri sanksi denda 15 juta, untuk PSK 2 juta dan untuk bisnis miras kami beri sanksi denda senilai 5 juta rupiah. Agar semuanya bisa menjadi efek jera,” jelasnya.
Lanjut Dewantoro yang juga sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan sangat heran dengan para mucikari dan para PSK yang masih saja beraktifitas meski di tengah pandemi.
“Jikalau aktifitas prostitusi dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, dikhawatirkan akan memunculkan klaster baru. Khususnya di Kawasan Tretes, " ujarnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Bangil menghukum berat terhadap dua mucikari dan 16 PSK di Kabupaten Pasuruan yang terjaring razia oleh Satpol PP beberapa hari yang lalu di kawasan wisata Tretes, Kecamatan Prigen, Kabuapaten Pasuruan.
Pewarta : Dor