DILAPORKAN SYAIUN, TUKUBOYA SIAP LAPOR BALIK SYAIUN KE POLDA MALUKU

/ 23 November 2020 / 11/23/2020 01:29:00 PM

 



POLICEWATCH,,NAMLEA,-  M. Rustam Fadly Tukuboya.SH bersama Kuasa Hukumnya H. Ricky Ricardo H Allen, SH bakal lapor balik Syaiun Hentihu ke Polda Maluku , Hal ini disampaikan Ade dan Kuasa Hukumnya paska menghadiri undangan untuk memberi keterangan terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen  kredit pada Bank Pemerintah Daerah Maluku (BPDM) di Mapolres Pulau Buru, Jl. Pandopo No 1.  Namlea, Kabupaten Buru, Senin (23/11/2020).

Ade Tukuboya menyampaikan Kehadirannya bersama Kuasa Hukumnya ini untuk memenuhi undangan yang di layangkan oleh Penyidik satu untuk memberi keterangan terkait dengan laporan Saudari Saiun Hentihu mengenai pemalsuan dokumen tanda tangan kredit di BPDM Namlea.

" Saya sudah memberikan keterangan cukup detail kepada penyidik di Ruangan Unit 1 dan proses tersebut, dan Penasehat Hukum akan mengambil langkah-langkah selanjutnya terkait persoalan itu yang menurut saya tidak pernah saya lakukan sama sekali". Ungkap Tukuboya.


Saat yang bersamaan di Mapolres Pulau Buru kuasa Hukum Tukuboya menjelaskan, Klayen saya diduga melakukan pemalsuan atas kucuran kredit di Bank Maluku. Mohon dipahami dalam sebuah proses kredit itu tidak akan mungkin di lakukan oleh pihak orang lain, ada protap Bank. 

" Kedua klayen saya sudah memberikan keterangan secara gamblang terkait undangan, sekali lagi  ini undangan bukan panggilan kenapa klau panggilan sesuai Undang-undang 32 tahun 2004 itu, pasal 51 ayat (1) anggota DPRD Kabupaten/Kota harus meminta ijin kepada Gubernur, tapi kita abaikan itu karena ini sifatnya undangan". Terang Kuasa Hukum 

Mengakhiri penyampaiannya H. Ricky Ricardo H Allen, SH Kuasa Hukum  dari M. Rustam Fadly Tukuboya.SH dengan tegas akan melakukan langkah hukum dengan melapor balik Syaiun Hentihu ke Polda Maluku atas tuduhan yang di laporkan terhadap klayennya.

" Kemudian ketika nanti proses ini berjalan maka saya tegaskan saya akan lakukan gugatan tuntutan balik memberikan keterangan palsu di hadapan Penyidik. Hati-hati terhadap si pembuat aduan yaitu saudari Saiun Hentihu akan saya siapkan jeratan hukum untuk dia. Sekali lagi saya akan siapkan jeratan hukum untuk yang bersangkutan karena sudah memberikan pengaduan palsu". Tegas Kuasa Hukum Ade Tukuboya, 

Pewarata : AP



Komentar Anda

Berita Terkini