Konferensi pers di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka dipimpin Kapolres AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. |
POLICEWATCH,Mjalengka,- Lagi-lagi Praktik prostitusi online memanfaatkan aplikasi MiChat dan WhatsApp terjadi kali ini di Kabupaten Majalengka. Bahkan, ada pasangan yang kepergok lagi threesome di sebuah kos-kosan.
Pihak PolresMajalengka berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.800.000 dan beberapa gambar tangkap layar (screenshot) postingan tersangka untuk dijadikan barang bukti
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka dipimpin Kapolres AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.
Dua tersangka berinisial ASR (24), ibu rumah tangga asal Kecamatan Jatiwangi dan IP (25) warga Kecamatan Talaga diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Majalengka
“Keduanya menawarkan jasa pelayanan perempuan seks komersial (PSK) secara online melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp,” beber Kapolres AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka diancam paling lama enam tahun penjara, atau denda paling banyak satu miliar rupiah***(Tim)