Simpan 25 Paket Sabu - Sabu Di Dompet Seorang Pemuda Di Tangkap Polisi.

/ 23 November 2020 / 11/23/2020 11:17:00 AM

 



Muara Enim Police Watch News,- Sebanyak 25 bungkus kecil plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang di dapat dari pelaku yang diketahui bernama Antra Yudha Prima (29 tahun) Pekerjaan Karyawan Swasta ini membuat pelaku berurusan dengan Polisi.

Bermula saat Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi Narkoba,

Dan selanjutnya Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH selaku ketua tim TARANTULA untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. 

Setelah mendepatkan kebenaran Informasi tersebut, kemudian pada hari Jumat, tanggal 20 November 2020 sekira pukul 14.00 Wib team TARANTULA langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Sdr. Antra Yudha Prima di Jalan Desa Gunung Raja, Kecamatan 4 Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, sumsel.

Dari hasil penggeledahan badan Sdr. Antra Yudha Prima ditemukan 1 buah dompet bulat warna hitam yang berisi 25 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 

Setelah berhasil mendapatkan barang bukti tersebut, lalu Tim TARANTULA langsung membawa Pelaku berikut barang bukti tersebut ke Polsek Rambang Dangku Untuk dimintai keterangan

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. menyebutkan “Pelaku berikut barang bukti, sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku”


Barang Bukti yang kita berhasil amankan dari pelaku berupa 25 bungkus kecil plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total berat ( bruto ) 4,32 gram, 1 buah dompet bulat warna hitam, 1 pack plastik klip bening baru dan 1 buah pipet yang di modifikasi” Pungkasnya

Irin /mpw M.E
Komentar Anda

Berita Terkini