Administrasi Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah Dalam Seleksi Aparatur Desa Penum Terkesan Bokbrok

/ 3 Desember 2020 / 12/03/2020 08:39:00 PM




Bengkulu, POLICEWATCH,-  Dalam penjaringan aparatur Desa Penum, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah menuai kontroversi. Pasalnya, sejumlah calon aparatur desa setempat mencurigai adanya kecurangan dalam proses penjaringan tersebut. 

Mereka pun menuntut dan berharap adanya penjelasan baik dari panitia, kepala desa, hingga pemerintah daerah (Pemda) Bengkulu Tengah yang terkesan bobrok dalam proses seleksi aparatur desa.

Media Police Watch mendapatkan informasi, terkait proses seleksi aparatur Desa Penum yang mana, menurut mereka banyak sekali kejanggalan-kejanggalan seperti :

1.Nilai tes tertinggi oleh peserta adalah orang terdekat kepala desa;

2.Pelaksanaan tes tidak dihadiri oleh pihak Kecamatan Taba Penanjung;

3.Hasil dukungan 15 % sebagai syarat pendaftaran dari warga tidak dihitung secara transparan;
 
4.Peserta seleksi tes sekretariat BPD berusia kurang dari 20 tahun. Artinya diduga kuat bertentangan dengan Peraturan Bupati Bengkulu tengah Nomor : 37 tahun 2018 tentang staf administrasi BPD pada Pasal 5;

5.Pengambilan soal diluar jam kerja Pemda Bengkulu Tengah;
6.Penjemputan soal bertempat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Bengkulu Tengah;

7.Salah satu anggota BPD tidak diikut sertakan dalam pengambilan soal;
 
8.Soal ujian tidak dilengkapi dengan Kop Pemda Bengkulu Tengah;
 
9.Segel amplop soal ujian hanya menggunakan kertas buku tulis biasa yang stempel basah Pemda;
 
10.Kadus 1 dan Kadus III belum direkomendasikan camat untuk diganti. Yang artinya,hal ini tidak mengacu pada rekomendasi camat Taba Penanjung;

11.Laporan kepanitiaan belum direkomendasikan ke Camat Taba Penanjung;

12.Pembentukan panitia belum ada laporan ke camat Taba Penanjung;
 
13.Camat Taba Penanjung tidak mengetahui kepastian seleksi perangkat Desa Penum;
 
14.Pengambilan soal seharusnya ada pemberitahuan kepada camat; 

15.Pemerintah kecamatan yang punya kewenangan tidak di ikut sertakan;
 
16.Surat pengunduran diri dari kadus 1 dan kadus III belum diterbitkan, namun sudah melaksanakan tes;

17.Soal tes di duga kuat adanya bocoran dinilai dari hasil tes. Nilainya rata-rata hampir 100 % dari 4 orang Peserta seleksi tes

a. Kadus 1 nilainya 98 %
b. Kadun III nilainya 91 %
c. Kasi Kessos nilainya 100 %
d. Staf BPD nilainya 100 %. 

Media Police Waych mencoba menghubungi Bupati Bengkulu Tengah. Namun, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApps, tidak ada jawaban. 


Kabag Pemda Bengkulu tengah berhasil di konfirmasi diruang kerjanya mengatakan, "terkait stempel basah di kertas buku tulis ini bisa benar bisa tidak dari Setda Bengkulu tengah, "jawabnya yang tidak Pasti. 

Sementara itu, Camat Taba Penanjung, Syopian Ansori ,S. Pd saat di konfirmasi di kantornya mengatakan, “kepala dusun 1 dan III belum direkomendasikan camat untuk diganti. Tidak mengacu pada rekomendasi camat, laporan panitia belum merekomendasi ke camat, pembentukan panitia belum ada laporan ke camat, "jelasnya.

“Camat tidak mengetahui kepastian seleksi perangkat desa Penum, pengambilan soal seharusnya ada pemberitahuan kepada camat. Karena, camat yang punya kewenangan namun tidak diikut sertakan. “Intinya hal itu cacat prosedur. "Beber Camat Taba Penanjung.

Kepala desa, Penum saat di Konfirmasi melalui Telephone WhatsApp mengatakan, mengenai seleksi Perangkat serta staf BPD di desanya sudah seauai Prosedur. "Singkatnya. 


Pada tanggal, 30 November 2020, ada surat Disposisi dari Pemerintah daerah Bengkulu tengah melalui Setda, Asisten 1 dan Kabag Pemerintahan. yang isinya Sdr. kabag Pemerintahan, "surati camatnya di chek permasalahan tes. 

Terpisah, Lembaga National Coruption Wacth (NCW) Bengkulu Tengah, melalui Sekretaris (SH), angkat bicara. Dirinya sangat mengecam keras terkait hal ini. Jika ada oknum yang terlibat di dalam administrasi yang di duga bobrok ini maka dirinya tidak akan segan-segan untuk melaporkannya sesuai bukti yang ada APH, baik Kepolisian/Kejaksaan,  Aparatur Pengawasan internal Pemerintah (APIP) serta Ombudsman RI. Perwakilan Provinsi Bengkulu. "Tegasnya. (TIM MPW).
Komentar Anda

Berita Terkini