Anak Padi Peduli Lingkungan Diduga Abu Pembakaran PLTU Keban Agung Kebur Menngadung Logam Mulia berbahaya Bagi Mahluk Hidup

/ 18 Desember 2020 / 12/18/2020 08:15:00 AM

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS Yayasan Anak Padi Lahat, Sumatera Selatan dalam press reliase pada Kamis, (17/12)

mengungkap bahaya limbah PLTU batu bara lewat rilis laporan  publik dengan tema "Pahamkah Kita tentang Limbah PLTU Batu Bara" yang diadakan secara online dan disiarkan lewat akun Facebook Anak Padi.

Sahwan dari Yayasan Anak Padi dalam laporannya menyampaikan temuan mereka di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara Keban Agung.

Temuan tersebut antara lain abu pembakaran batu bara dibuang ke dalam bekas galian tambang batu bara di sekitar PLTU. Abu pembakaran batu bara yang dibuang langsung ke tanah atau media lingkungan akan menjadi pencemar karena mengandung logam berat yang berbahaya bagi mahluk hidup.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan sudah ada sanksi dan mereka diharuskan menormalisasi tanah tempat buangan abu tapi sampai saat ini tidak ada tindakan di lapangan," kata Sahwan kepada policewatch.news

Sahwan juga menyampaikan bagaimana PLTU Keban Agung mengotori udara Lahat di mana abu yang keluar dari cerobong sangat sering berwarna coklat  hingga berasap hitam.

Hal ini juga dijelaskan Ir.Yulian Junaidi M.Si dari Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya sebagai penanggap laporan tersebut menilai persoalan yang terjadi di PLTU Keban Agung di Merapi Barat, Kabupaten  Lahat dapat menimbulkan keresahan di masyarakat maka perusahaan harus segera  mengatasinya dan apabila tidak segera diatasi bisa menimbulkan konflik yang tidak diinginkan.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pemerintah dan DPRD yang telah diundang sebagai penanggap laporan tersebut.

"Kita mendukung upaya masyarakat dalam konteks membela hak lingkungan karena terkait hak asasi manusia untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan nyaman," katanya.

Saman Lating selaku praktisi hukum yang menjadi penanggap laporan tersebut menilai terkait laporan Anak Padi tentang adanya pencemaran maka negara harus hadir karena negara adalah instrumen terpenting untuk mengawasi pencemaran lingkungan yang terjadi dari aktivitas usaha.

Hal itu ditegaskan dalam UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH dan perusahaan harus mentaati dokumen izin lingkungan.

"Apabila tidak mentaati bisa terindikasi pelanggaran dan konsekuensinya tidak hanya dicabut izin lingkungannya tapi juga dipidana," kata Lating.

Pewarta : Bambang/ IWO
Komentar Anda

Berita Terkini