Diduga Tanpa IMB, Bangunan Mewah Dekat Sungai SegokTimbulkan Masalah Banjir

/ 10 Desember 2020 / 12/10/2020 01:56:00 PM


POLICEWATCH.NEWS. PASURUAN–Sebagai mana yang pernah di beritakan edisi kemarin tentang bangunan mewah yang tanpa kantongi IMB, kini menimbulkan masalah baru bagi warga setempat betapa tidak ketika turun hujan yang mengguyur beberapa hari yang lalu di beberapa wilayah Kabupaten Pasuruan tidak terkecuali di daerah Kota Bangil sebagian rumah warga terkena imbas banjir. 

Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 (RW) 01 Kelurahan Gempeng Bangil saat menceritakan kepada awak media Policewatch.News ketika turun hujan dirinya didatangi sejumlah warga, mereka melaporkan kalau rumahnya di kepung banjir akibat adanya bangunan baru yang berdiri di dekat rumahnya.

" Setelah saya cek ke lokasi memang benar adanya rumah warga terkepung banjir setinggi lutut orang dewasa 31/11/2020. saya sempat mendokumentasikan kejadian tersebut bahkan vidio itu saya kirim ke kepala Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil, agar beliaunya tau kalau warga di sini terimbas banjir akibat adanya bangunan tersebut bahkan warga sempat membongkar paksa sebagian pondasi bangunan agar aliran air tidak tersumbat  karena pondasi bangunan tersebut tentunya setelah dapat ijin dari Kepala Kantor Kelurahan. Arfian , "ujarnya kepada awak media.

Salah satu warga Gempeng yang rumahnya terkena imbas banjir mengatakan dan berharap segera ada tindakan yang nyata dari kelurahan Gempeng dengan menegur sang pemilik rumah supaya tidak terjadi banjir lagi ketika turun hujan tiba.

"Saya takut hujan deras tiba, banjir kembali lagi masuk rumah saya dulu sebelum ada bangunan milik H.Arip rumah saya tidak pernah ada banjir.

Sementara itu aktivis pecinta lingkungan dan juga sekaligus ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPAPR Lembaga Pencinta Alam Pasuruan Raya saat di mintai keterangan awak media ia mengatakan bangunan yang tidak memiliki ijin sama halnya indahkan atau sengaja tabrak Perda No 15 tahun 2012 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan (IMB). Dirinya menyayangkan instansi Kelurahan setempat atau tidak responsip dengan keluhan warga,  setidaknya dengan menegur pemilik rumah yaitu H. Arip untuk segera mengurus surat IMB. Rabu (10-12-2020)

Bambang menambahkan kegunaan serta manfaat mempunyai Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) sangatlah penting mengingat Negara sudah mempunyai aturan yang lengkap tentang tata ruang bangunan baru, baik itu mengatur tentang rt/rw maupun penataan saluran irigasi, selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentang restibusi bangunan, peraturan tersebut juga menata serta mengatur analisis dampak lingkungan bangunan bagi warga sekitar sehingga tidak ada warga yang di rugikan dan terimbas karena ada bangunan baru apalagi beberapa hari yang lalu rumah warga sempat kebanjiran.

" Saya berharap Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kasi Trantip Kecamatan Bangil segera turun ke lokasi bangunan dan menancapkan papan informasi penghentian atau menutup sementara pembangunanya sebelum mengantongi surat ijin IMB demi tegak kan Perda yang berlaku, " tegasnya.

Di tempat terpisah awak media mencoba menginfirmasikan dan mengkonfirmasi akan hal ini dengan tujuan ada solusi buat warga ke pihak Forkompinda dengan mendatangi kantor Kecamatan Bangil, sayang beliaunya sedang tidak ada di kantor.

"Barusan pergi mas, bapak Camatnya keluar setelah menghadiri pengajian di sini, tidak tau kemana, " ujar salah satu staf Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. (Dor)

Komentar Anda

Berita Terkini