Hati-hati Membeli Tanah Kavling, Jika Tidak Mau Ada Sengketa Lahan Seperti Warga Gempeng Ini

/ 15 Desember 2020 / 12/15/2020 07:37:00 PM

 


  

POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN - Lagi-lagi masyarakat harus lebih teliti dan ekstra hati-hati dalam membeli property baik itu tanah maupun rumah. Sebab jika tidak, bukan tanah atau rumah yang dimiliki malah rugi yang harus didapat.

Seperti halnya kasus yang menimpah  H.Badar seorang pengusaha besi tua (45) warga Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil ini. Ia merasa kecewa dan Heran karena saat ia mau membangun tanah miliknya yang berada di Jalan Layur Gang 2 RT 09 RW 01 Kelurahan Gempeng, ada pemilik baru yang mengklaim mengantongi Akte Jual Beli (AJB).

Awalnya H.Badar membeli tanah ke pemilik lahan/kavling ke ahli waris anak H. Sholikin yang bernama Agus. Ia mulanya gak ada kecurigaan tentang hal tanah tersebut karena dalam pengurusan tanah semuanya di serahkan ke pihak notaris sampai terbit Sertifikat Hak Milik (SHM), "ujarnya menceritakan kepada awak media Policewatch.News, Selasa (15-12-2020)

Lanjut H. Subadar ia merasa heran dan kaget setelah tanah miliknya yang ia beli dan sudah mengkantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut asli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kok tiba-tiba ada orang lain yang mengklaim bahwa sebidang dari tiga bidang tanah yang ia beli ada yang mengakui atau mengklaim bahwa itu tanah miliknya sambil menunjukan Akte Jual Beli (AJB).

"Saya sangat heran kenapa satu bidang tanah muncul bukti dua surat lain kepemilikan atau muncul dua nama pemilik yang sama-sama di keluarkan Negara?


Dari hasil keterangan H.Badar sambil menunjukan bukti Sertifikat Hak Tanah (SHM) milik H. Subadar ke awak media. dari keterangan serta data yang di dapat awak media mencoba mengklarifikasi akan hal ini ke ketua Rukun Warga (RW) setempat, fedi dengan mendatangi kekediamannya. 

Fedi membenarkan akan hal ini, ia menceritakan memang ada salah satu warganya yang bernama bu Hj. Fais selaku ibu dari pemilik tanah yang di sengketakan dan yang memegang Akta Jual Beli yang juga sebagai warga Kel. Gempeng Kec. Bangil datang ke rumah saya untuk mencarikan jalan solusi atau penyelesaian secara kekeluargaan dengan harapan tidak ada yang di rugikan.

Masih kata fedi, Saya bilang ke ibu Hj. Fais akan siap membantu warga yang bersenggketa untuk mencari jalan tengah masalah lahan tersebut dengan mengumpulkan pihak-pihak yang menyengketakan lahan tersebut dengan secara kekeluargaan. antara H.Badar dan ibu Nafis.

" Saya akan mengumpulkan ke dua belah pihak Insallah hari jum'at lusa dengan mengundang kepala kelurahan Gempeng selaku pemegang leter C dan yang tau betul riwat tanah tersebut, " ujarnya.

Haidar Wahyu ketua aktifis BANGJO yang kebetulan kantornya dekat dengan lahan yang di sengketakan dan tau persis masalah sengketa tanah tersebut mengatakan kalau memang terbukti kedua belah pihak memegang bukti atau surat tanah yang di keluarkan Negara dirinya menyayangkan akan hal ini, ada dugaan kuat ada oknum notaris yang bermain di belakang sehingga muncul surat ganda. Surat Hak Milik (SHM) yang di kantongi H.Badar dan Akte Jual Beli yang di kantongi bu Fais. Padahal dalam hal pengurusan untuk menaikan status ke tinggkat SHM itu banyak sayarat yang harus di penuhi di antaranya Sporadik dan BPHTB," tegasnya.Senin (15-12-2020)

Sementara itu bu Fais selaku pemegang Akte Jual Beli (AJB) saat di konfirmasi di rumahnya mengatakan waktu pembelian tahun 2015 silam ia membeli tanah ke pihak pengembang beserta Akte Jual Beli tahun 2016 ia sempat mengurus Sertifikat Hak Milik ke Broker untuk merubah AJB menjadi SHM lama di tunggu SHM nya gak jadi-jadi sampai detik ini.

" Saya merasa heran juga kenapa saya mengurus SHM sampai detik ini kok belum jadi tiba-tiba ada pemilik baru di lahan yang sama saya beli sambil menunjukan SHM atas nama H.Sholikin atau mertua dari H. Badar, makanya mas saya minta tolong ke pak RW  untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan supaya tidak ada yang di rugikan, "pangkasnya.(Dor)


Komentar Anda

Berita Terkini