Palembang.Polce Watch.News.- Untuk pertama kalinya selama menjalani proses persidangan, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB atau sering disebut dalam dakwaan Jaksa KPK “Om Yes”, akhirnya dihadirkan langsung ke ruang sidang Tipikor Palembang, Selasa (15/12/2020).
Dihadirkannya terdakwa Aries HB dalam ruang sidang ini karena terkendala jaringan internet di Rutan Pakjo, sehingga mengganggu jalannya proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Terdakwa Aries HB dengan menggunakan rompi khusus bertuliskan tahanan KPK ditempatkan terlebih dahulu di balik jeruji tahanan Tipikor PN Palembang. Sembari menunggu sidang Ramlan Suryadi dengan agenda keterangan saksi ahli usai memberikan pendapatnya. (Hr/Tim)