Kabaharkam Polri, KomjenPol Agus Andrianto, |
POLICEWATCH, Surabaya,- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, KomjenPol Agus Andrianto, pimpin kegiatan jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 16,375 ton bom ikan, bertempat di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin, 28 Desember 2020.
Dalam kesempatan ini Kabaharkam Polri didampingi oleh
Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam
Polri, dan Kasubdit Intel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Dalam kasus ini, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud
Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal
patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres
Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menindak kasus
perakitan bom ikan yang TKP-nya berada di wilayah Bangkalan, Madura.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamanakan seorang
laki-laki sebagai Tersangka berinisial MB, 43 tahun, dan sejumlah barang bukti
beruka bahan baku dan peralatan untuk merakit bom ikan, termasuk 0,28 gram
narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi Tersangka untuk menambah stamina.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim
penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap Tersangka,
diketahui bahwa potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis
potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg adalah pesanan
seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. potasium
chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga Rp35.000 per kilogram. Adapun
sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20.000 per pieces,”
ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.
Lebih jauh Kabaharkam Polri menerangkan, Tersangka MB telah
menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan
jenis potassium chlorate (KCL03) selama dua tahun sejak 2018 lalu. Tersangka MB
merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral
yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan
untuk pembakarnya botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate
diberikan sumbu/detonator, selanjutnya sumbu/detonator tersebut dibakar dan
menghasilkan ledakan.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya kita telah
menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan, yang sama-sama telah kita
ketahui, dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut
lainnya, karena apabila satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak
radius 50 meter persegi. Sehingga dari keseluruhan total barang bukti, daya
ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” kata
Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen Pol Agus Andrianto juga menyampaikan harapannya
kepada awak media agar bisa sosialisasikan kepada masyarakat bahayanya
menggunakan bom ikan karena bisa merusak biota dan ekosistem laut.
“Karena jika sudah rusak, akan membutuhkan waktu yang lama
untuk recovery”, tegas Komjen Pol Agus Andrianto.
Lebih lanjut Komjen Pol Agus Andrianto pengembangan akan
dilanjutkan karena bahan-bahan peledak ini bisa saja disalahgunakan untuk
kejahatan lainnya tentu saja akibatnya bisa merugikan masyarakat yang tidak
berdosa.
“Ini akan terus kita kembangkan agar jaringan supliyer
maupun pengguna termasuk peredaran bahan seperti Potasium Clorida dan Sodium
Clorida, Detonator akan kita kejar”, tutup Komjen Pol Agus Andrianto.
Berdasarkan kasus tersebut, Tersangka MB dijerat dengan
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan
Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem
Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009
tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.