KORUPSI PENGADAAN CITRA SATELIT KPK SITA SEBUAH RUKO DI PEJATEN JAKSEL

/ 28 Desember 2020 / 12/28/2020 07:47:00 PM
JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS ,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah ruko yang berada di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/12/20) lalu. 

Penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG), bersama Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015. 

"Tim penyidik KPK pada Rabu kemarin telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewas KPK, pada sebuah ruko yang berlokasi di daerah Pejaten, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan Senin (28/12/20).

Fikri menjelaskan, ruko tersebut akan menjadi barang bukti yang akan dianalisis oleh tim penyidik, dan juga dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait.

KPK, hari ini, senin (28/12) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, yaitu Penanggung Jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa, Gregorius Haryuatmanto, dan Staf Keuangan PT Ametis Indogeo Prakarsa, Umi Wijayanti. 

"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN 2015," ujar Ali Fikri jubir KPK


Diberitakan, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015. 

Dengan masuknya status perkara tersebut di tingkat penyidikan berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak lembaga antirasuah.

Namun, sampai saat ini KPK masih belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.[BAMBANG.MD]
Komentar Anda

Berita Terkini