KPK TAHAN DIRUT PT.KPI SUTIKNO TERKAIT DUGAAN SUAP MANTAN BUPATI CIREBON

/ 22 Desember 2020 / 12/22/2020 07:49:00 AM

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Dirut  PT. Kings Property Indonesia (PT KPI) Sutikno, Senin (21/12/2020).

Dirut KPI Sutikno merupakan tersangka kasus dugan suap terhadap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya terkait pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK melakukan penahanan sejak hari ini terhadap tersangka STN (Sutikno)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, digelar senin digedung merah putih jalan rasuna said jakarta selatan.

Sutikno akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini sampai dengan 9 Januari 2021 mendatang di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK.

Namun, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, Sutikno akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut. 

Adapun Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2019 bersama General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.

Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT KPI akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di sana.

Terkait rencana itu, Sutikno menugaskan seorang bernama Sukiro untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait, membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, serta melakukan audiensi dengan masyarakat terkait rencana.

Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini