PROYEK IRIGASI DIDUGA SILUMAN, DIKERJAKAN ASAL-ASALAN DAN GUNAKAN MATERIAL PASIR DARI TAMBANG BATU ILEGAL

/ 13 Desember 2020 / 12/13/2020 12:22:00 PM
BURU,POLICEWATCH.NEWS,- Diduga Proyek Irigasi Siluman tanpa Papan Informasi Proyek di Jl. Lintas Desa Waetele dan Desa Waekasar, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru di kerjakan asal-asalan dan gunakan material pasir yang berasal dari tambang batuan ilegal.

Berdasarkan hasil pantauan www.policewatch.news pada Sabtu, (12/12/2020) di lokasi Proyek irigasi yang diduga ilegal dan gunakan material pasir ilegal yang berasal dari tambang batuan ilegal di Sungai Waeapo, Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba.

Terpantau selain tidak ada papan informasi proyek di lokasi terlihat proses pekerjaan asal-asalan dengan proses pencampuran matrial di atas tanah tanpa menggunakan papan atau kotak campuran. Salah seorang kepala tukang yang mengaku dirinya bernama Tarno menyampaikan jikalau dirinya tidak tau menau terkait papan informasi proyek dan dia berkilah bahwasanya terkait papan informasi bisa di tanyakan kepada Pak Selamet Widodo di Flamboyan.
"Papan informasinya blum di pasang dari awal pekerjaan dan saya gak tau saya taunya kerja saja, terkait pencampuran di atas tanah ini sementara kerja begini saja besok baru mulai pakai molen, dan selebihnya bisa yang tanggung jawab di lapangan Pak Slamet di Flamboyan". Ungkap Tarno.

Sementara Slamet Widodo ketika di konfirmasi di kediamannya Dusun Flamboyan, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Sabtu, (12/12) terkait kegiatan proyek irigasi tersebut berkilah menyampaikan bahwa dirinya tidak tau dan terkait papan informasi itu kewenangannya PU Provinsi (Dinas Pekerjaan Umum Provinsi). 

" Kalau terkait papan informasi saya tidak tau, itu bagiannya PU Provinsi, saya hanya bagian koordinasi dengan Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), OP, dan PU Provinsi untuk pekerjaan ini bisanya di lakukaan di bagian saluran yang kritis-kritis". Jelas Selamet 

Lebih lanjut ketika di konfirmasi pekerjaan yang asal-asalan pencampuran material di atas tanah tanpa kotak campur Selamet menyampaikan kalau itu tanggung jawab Kepala Tukang Tarno di lapangan.

Sedangkan untuk material Selamet membenarkan kalau material pasir yang digunakan untuk Proyek Irigasi tersebut di ambil dari Sungai Waeapo, Desa Gerandeng, Kecamatan Waelata yang juga merupakan tambang batuan ilegal.

"Material pasirnya di ambil dari Sungai Waeapo di Unit 11, Desa Grandeng karena irigasi ada beberapa titik salah satunya di Desa Waelo, Kecamatan Waelata". tutur Selamet.

Sampai Minggu, (13/12/2020) berdasarkan tinjauan lapangan papan informasi proyek belum terpasang dan proses pekerjaan masih asal-asalan dengan mencampur material di atas tanah. Selain itu sampai berita ini di publikasikan belum ada keterangn dan informasi resmi dari pihak terkait, ataupun perusahaan pemenang tender memberikan klarifikasi terkait proyek irigasi yang di duga siluman dan menggunakan material pasir ilegal dari tambang batuan ilegal.
 
Reporter: Aam Purnama
Komentar Anda

Berita Terkini