PROYEK LAPEN JALAN LINTAS PROVINSI DESA WAELO DIKERJAKAN TANPA PAPAN PROYEK, RAMBU LALULINTAS DAN GUNAKAN AGREGAT BERLEMPUNG TERKESAN ASAL-ASALAN

/ 31 Desember 2020 / 12/31/2020 01:47:00 AM

BURU, POLICEWATC.NEWS,- Proyek Lapisan Penetrasi Makadam (LAPEN) di Jalan Lintas Provinsi yang terletak di Desa Waelo, Kecamatan Waelata,  tidak memasang Papan Informasi Proyek, Rambu Jalan dan gunakan material agregat berlempung terkesan asal-asalan. 

Hasil Pantauan Media di lokasi Proyek tampak kegiatan Proyek Lapen dikerjakan tanpa Papan Informasi Proyek, Tanpa Rambu Jalan, dan di kerjakan asal-asalan. Rabu, (30/12/2020).

Berdasarkan pantauan bahwasanya kegiatan tersebut melanggar beberapa aturan, mengingat proyek tanpa papan nama dan rambu jalan merupakan suatu " Pelanggaran", karena menabrak amanat Undang-undang dan Peraturan lainnya. 

Ketentuan yang tertera dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sehingga proyek lapen Jalan Provinsi di Desa Waelo, Kecamatan Waelata yang tidak menyertakan Papan Informasi Proyek dan tanpa Rambu Lalulintas, sudah jelas tim pelaksana menabrak aturan, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Salain undang-undang KIP yang di langgar beberapa peraturan yang dilanggar seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.

Lebih lanjut selain tidak memasang papan informasi proyek dan rambu lalu lintas pekerjaan proyek Lapen di Jalan Provinsi yang teletak di Desa Waelo, Kecamatan Waelata terkesan asal jadi, Pasalnya Proyek yang mulai di kerjakan pada akhir tahun ini menggunkan material batu yang diduga tidak sesuai Spek dan berlempung. 
Karena di ketahui Lapisan Penetrasi Makadam (Lapen) merupakan lapisan perkerasan yang terdiri atas agregat pokok dan agregat pengunci bergradasi seragam yang diikat oleh aspal dengan cara disemprot di atas agregat pokok dan pemadatannya dilakukan lapisan demi lapisan. Bilamana akan digunakan sebagai lapisan permukaan makan setelah agregat pengunci dipadatkan, selanjutnya diberi siraman aspal kemudian diberi agregat penutup dan dipadatkan.

"Selain itu agar Agregat terdiri dari batu pecah berupa agregat kunci dan agregat penutup yang bersih, keras dengan kualitas seragam dan bebas dari kotoran lempung, dan bahan lainnya". Beda halnya agregat atau matrial yang digunakan di Jalan Provinsi yang terdapat di Desa Waelo, Kecamatan Waelata nampak kotor berlempung dan agregat batu tidak berkualitas sebagaimana terlihat pada dokumentasi yang diambil dilokasi Proyek.

Terpantau di lapangan pekerja tanpa pengawasan dan sampai berita ini dipublikasikan belum ada penanggung jawab proyek yang dapat di konfirmasi terkait tidak terpasangnya papan informasi proyek, dan penggunaan material agregat berlempung yang terkesan asal jadi dan dikerjakan terburu-buru mengingat akhir tahun baru dikerjakan. 
Reporter: (A*P)
Komentar Anda

Berita Terkini