Purnawirawan TNI-Polri Minta Komisi HAM PBB Turun Tangan Terkait Tewasnya Enam Laskar FPI

/ 29 Desember 2020 / 12/29/2020 09:22:00 PM

 



Dok: MPW
Red,POLICEWATCH,-  Para purnawirawan TNI-Polri menyatakan sikap terkait penembakan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang kebenarannya hingga saat ini masih misteri. Mereka mendesak agar dibentuk tim pencari fakta (TPF) independen yang melibatkan Komisi HAM PBB.

“Komnas HAM dalam dan luar negeri, serta Komisi HAM PBB harus segera turun tangan. Penembakan 6 anggota laskar FPI harus diungkap dengan jujur, adil, benar, bertanggung jawab dan terbuka,” kata Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman melalui pesan elektronik yang diterima redaksi. Jum’at, (25/12/2020).

Mewakil 250 purnawirawan TNI-Polri lainnya, Deddy Budiman mengatakan pengungkapan kasus penembakan 6 anggota FPI perlu dilakukan oleh tim independen demi kepastian hukum.

“Maka apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN, berikutnya juga Presiden Jokowi, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Purnawairawan TNI-Polri Peduli Bangsa berpandangan Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan FPI tidak berniat dan tidak akan mendirikan NKRI berdasarkan Islam atau khilafah.

Tetapi HRS dan FPI adalah pejuang untuk amar makruf nahi mungkar, pejuang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, pejuang untuk menegakkan Pancasila dan UUD NKRI yang ditetapkan tanggal 18 Agustus tahun 1945.

“HRS dan laskar FPI adalah mitra pemerintah dalam membangun akhlak sesuai Pancasila. HRS dan laskar FPI bukan pelaku kejahatan, bukan pelaku makar, bukan teroris, bukan bos narkoba, bukan koruptor, dan bukan musuh negara,” imbuh Deddy Budiman.

Deddy lantas menyinggung imbauan tokoh masyarakat dan tokoh agama bahwa permasalahan-permasalahan bangsa mesti diselesaikan dengan dialog, diskusi, debat, gerakan moral dan revolusi akhlak bukan dengan operasi pembunuhan.

“UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia disebutkan bahwa dalam penegakan hukum polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap 6 orang laskar FPI,” tuturnya.

Oleh karenanya, di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada kepolsiain untuk menegakkan hukum, mereka berkesimpulan peristiwa penembakan laskar FPI adalah peristiwa pelanggaran hukum.

“Dengan menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat. Berarti oknum-oknum kepolisian telah mendustakan Tribrata dan Catur Prasetya Polri, mendustakan Pancasila dan UUD NKRI tahun 45, serta mendustakan agama.” masih kata Deddy Budiman menyamaikan sikap bersama purnawirawan TNI-Polri Peduli Bangsa.

Selain Deddy Budiman, purnawirawan yang menyatakan sikap bersama itu diantaranya Brigjen R. Kun Priyambodo, Letjen Yayat Sudrajat, Letkol Soekardi, Kolonel Purn Sudarmanto, dan AKBP Izat Saputra***

Pewarta: Aji SR

Komentar Anda

Berita Terkini