Sidang Kasus Suap PUPR Muara Enim Hadirkan Saksi Ahli

/ 9 Desember 2020 / 12/09/2020 10:25:00 AM




Palembang-Polioce Watch.News,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali lanjutkan sidang perkara dugaan suap fee 16 paket proyek yang menjerat dua terdakwa yakni ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB

dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yang meringankan untuk terdakwa Ramlan Suryadi, Selasa (8/12/2020).

Saksi ahli yang dihadirkan kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH. MH adalah ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) DR. Mahmud Mulyadi SH MHum.

Dalam keterangannya, saksi ahli pidana DR. Mahmud Mulyadi SH. MHum, menguraikan secara mendalam soal pasal yang menjerat terdakwa Ramlan Suryadi.

“Pasal yang menjerat terdakwa Ramlan Suryadi sebagaimana di dakwakan oleh KPK itu yakni pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001”, jelasnya.

Pria yang pernah menjadi saksi ahli Setya Novanto ini juga menguraikan bahwa Pasal 12a itu adanya pemufakatan jahat yang dilakukan pegawai negeri

atau penyelenggara pemerintah yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan supaya pegawai negeri itu melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Karena penyuapan itu terjadi adanya pemufakatan dalam istilahnya is take to tango atau butuh lebih dari satu orang untuk menari tango, jika hanya satu saja tidak akan terjadi perbuatan melawan hukum itu,” ungkapnya.

Dia menilai jerat pasal yang tepat untuk terdakwa atas perbuatannya itu adalah pada pasal 11 dikarenakan tidak ada pemufakatan jahat, hanya menerima hadiah dengan kekuasaan atau jabannya selaku penyelenggara negara.

“Dalam hal itu juga terdakwa mengakui memang menerima hadiah namun dirinya tidak ada intervensi apapun terhadap pekerjaan yang berada di wilayah kewenangannya”, jelasnya.

Terpisah, Husni Chandra SH MHum selaku kuasa hukum terdakwa Ramlan Suryadi mengatakan masih akan menghadirkan saksi ahli pakar hukum pidana.

“Seharusnya tadi kita hadirkan dua saksi ahli pakar hukum pidana, namun karena pak Azwar Agusnya berhalangan hadir maka akan kita hadirkan kembali pada sidang pekan”. Singkatnya.

Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rickhy BM, SH menjelaskan, bahwa dalam sidang lanjutan ini kuasa hukum kedua terdakwa menghadirkan saksi meringankan untuk kedua terdakwa.

“Masing-masing kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan kehadapan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Ramlan Suryadi menghadirkan saksi ahli pidana yakni DR. Mahmud Mulyadi, SH. MH dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Sementara kuasa hukum terdakwa Aries HB menghadirkan dua saksi meringankan yakni satu tetangga terdakwa Aries HB di Palembang dan satunya saksi yang tinggal dirumah terdakwa di Muara Enim,” terang JPU KPK Rickhy.

Dia menambahkan, untuk agenda sidang pekan depan masih akan dihadirkan saksi ahli oleh kuasa hukum terdakwa Ramlan Suryadi.
(Hr/Tim)

Komentar Anda

Berita Terkini