19 Orang Pelanggar Prokes di Hukum Berdoa di pemakaman TPU Jombang Ciputat

/ 19 Januari 2021 / 1/19/2021 01:09:00 AM

Sanksi pelanggar prokes


POLICEWATCH, Tangsel,-  Pelanggar protokol kesehatan di Tangerang Selatan diberi sanksi unik. Ya, mereka yang melanggar prosedur berdoa di pemakaman TPU Jombang Ciputat. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri, mengatakan jumlah warga yang tertangkap dalam protokol razia kesehatan tersebut merupakan 19 orang.

Para pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan petugas di Rawa Lele, Villa Bintar dan Puskesmas. Sebagian besar pelanggar terjaring karena memakai masker. "Jadi warga ini terjaring saat berada di pinggir jalan dan ada petugas yang melakukan patroli. 

Kemudian kami memberikan perintah sosial berupa berdoa di pemakaman agar bisa menumbuhkan kesadaran dan kepedulian," ujar Muksin, Senin (18/1).

Para pelanggar diajak untuk melakukan ziarah dimakam dan memanjatkan doa agar terhindar dari covid.

"Ini untuk memberikan kesadaran agar saling peduli. Karena bisa saja warga menularkan kepada yang lainnya dan memiliki kondisi tubuh yang rentan sehingga menyebabkan kematian. Harus saling peduli dengan selalu protokol kesehatan," tegasnya.

Pewarta : A Wakid

Komentar Anda

Berita Terkini