Aries HB divonis 5 Tahun Penjara Ramlan Suryadi divonis 4 Tahun Penjara

/ 19 Januari 2021 / 1/19/2021 07:19:00 PM
BREAKING NEWS

PALEMBANG| POLICEWATCH.NEWS - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB divonis 5 tahun penjara, sedangkan  Mantan Plt Kadis PUPR  Ramlan Suryadi dalam persidangan yang digelar di PN.
Palembang di  jalan kapten Rivai.pada selasa [19/1/2021] divonis 4 tahun Penjara.

Agenda persidang majelis membacakan putusan vonis sdr.Aries HB beserta Ramlan Suryadi keduanya divonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Komisi Pemberantasan KorupsiKeduanya terbukti menerima aliran dana pembagian fee proyek 16 paket pengerjaan jalan di Muara Enim tahun 2019, sebesar Rp132 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah [APBD]  di tahun yang sama. 

Mengadili dan menyatakan terdakwa Aries HB secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tuntutan lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara," diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti didalam persidangan di PN.Palembang selasa [19/1/2021]

Sedangkan mantan Pelaksana tugas [Plt]  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Ramlan Suryadi, mendapat hukukuman 4 tahun penjara 

Terpisah Penasehat Hukum Aries HB, Darmadi Jufri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan keinginan dari kliennya. Ia menerima dan menghormati putusan yang telah dibacakan.

"Ini wewenang majelis hakim, mereka memiliki wewenang memeriksa fakta yuridis dan fakta lain yang ada dalam persidangan. Kami belum menentukan sikap hari ini, apakah akan menerima atau banding. Kami pikir-pikir dulu," ujar Djufri 

Dalam persidangan, Aries HB sempat membantah semua fakta persidangan yang mengarahkan dirinya menerima fee dalam pengerjaan proyek. Sang penasihat hukum pun sepakat dengan apa yang menjadi keterangan terdakwa.

"Soal apakah klien kami akan melakukan banding tergantung dari Aries HB. Kami akan koordinasi lebih dahulu," terang Darmadi jufri 

Kedua terdakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [bambang.MD]
Komentar Anda

Berita Terkini