JAKARTA|POLICEWATCH.NES – Badan Reserse Kriminal [Bareskrim] Polri menangkap pemilik PT. Grab Toko Indonesia [Grabtoko.com], Yudha Manggala Putra. Yudha ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong yang menyebabkan uang milik konsumen raib.
“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Selasa [12/1/2021]
Sigit menyampaikan pelaku ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.
“Pelaku dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menerima ratusan konsumen yang melaporkan Grab Toko Indonesia [Grabtoko]. Para konsumen melaporkan Grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.[bambang.md]