Buronan Klas Kakap Rini Yulianthie Fatimah Terpidana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan 8 Unit Elevator Akhirnya Ditangkap Kerugian Negara 17M

/ 16 Januari 2021 / 1/16/2021 10:12:00 AM
           DOC HUMAS KEJAGUNG RI

JAKARTA|POLICEWATCH.NEWS - Tim Tangkap buronan berhasil menangkap DPO buronan kasus tindak pidana korupsi yang menjadi target Tim Tabur Kejagung RI Pada Jumat 15 Januari 2021 pukul 09:45 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri [Kejari] Jakarta Selatan berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana korupsi atas nama RINI YULIANTHIE FATIMAH di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Identitas Terpidana yaitu:

1. Nama Lengkap : RINI YULIANTHIE FATIMAH

2. Tempat Lahir : Surabaya

3. Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 02 Juli 1976

4. Jenis Kelamin : Perempuan

5. Kewarganegaraan : Indonesia

6. Tempat Tinggal : Gudang Baru Moh. Kahfi No. 32 RT/RW 001/004 Kel. Jagakarsa, Jakarta Selatan

7. Agama : Islam

8. Pekerjaan : Direktur PT. Karuniaguna Inti Semesta/PT. KIS

Rini Yulianthie Fatimah adalah terpidana dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 8 (delapan) unit elevator/lift Tahun Anggaran 2012 pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai sebesar Rp. 17.430.534.091 (tujuh belas miliar empat ratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh satu rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 8 Maret 2017, Terpidana RINI YULIANTHE FATIMAH dijatuhi putusan sebagai berikut: 
• Pidana penjara selama 10 [sepuluh] tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 12 (dua belas) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. 
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.[bambang.md]
Komentar Anda

Berita Terkini