Dapat Surat Panggilan Dari Polres, Kades Padamulya Panik dan Ancam Warganya

/ 18 Januari 2021 / 1/18/2021 01:56:00 PM

ilustrasi, animasi ancaman

"Kalau tidak kamu cabut Tandatangan Pernyataanmu Aku PENJARAKAN KAMU 
Atau Aku DENDA 100 Juta"

POLICEWATCH, Bandung,- Berawal dari di terimanya surat panggilan kepolisian pada Hari Sabtu 16/1/2021 kemaren dimana Kades Padamulya yang berinisial (I K) untuk di mintai keterangan pada Selasa 19/1/2021, oleh penyidik Polresta Bandung terkait tindak lanjut laporan polisi nomor : LP/B/1174/X1/2019/ Jabar ,tanggal 11 November 2019 an. Pelapor Sdri .HJ IMAS RE SUJANA, S.Ip terkait  pelanggaran Pasal 45 ayat(1) Jo pasal 27 ayat(3) UU RI No.19 tahun 2016 Tentang  perubahan atas UURI No.11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Terlapor (IK) panik dan melakukan hal-hal yang tidak patut dilakukan karena pasalnya (IK) saat ini menjabat sebagai seorang Kepala Desa di Padamulya, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung yang seharusnya bisa memberi rasa aman dan nyaman bukan sebaliknya malah mengancam dan mengintimidasi warganya yang menandatangani pernyataan terkait pembenaran siapa INDUNG KURING 


Beberapa warga mendapat ancaman akan di penjarakan atau di denda ratusan juta rupiah seperti yang di alami sebut saja (A ) dan (D ) juga beberapa orang lainnya.

Menurut (A) dan (D) mengatakan bahwa mereka di panggil dan di temui oleh terlapor (IK) diminta untuk mencabut surat pernyataan terkait siapa INDUNG KURING “kemaren hari sabtu sore saya diminta mencabut surat pernyataan terkait siapa INDUNG KURING oleh (IK) kalau saya tidak mencabutnya maka saya mau di penjarakan atau di denda 1OO Juta Rupiah papar (A) dan hal senadapun di alami (D) penyampaian A dan D  kepada Policewatch.News

Padahal INDUNG KURING itu bahasa yang di pakai salah satu calon Kades 2019 lalu bahkan dari sejak beberapa periode sebelumnya saat menjabat Kepala Desa Padamulya.

Dok: MPW

Beberapa orang warga Padamulya pun menyampaikan bahwa Kades (IK) semalam telah mengumpulkan para Ketua  RW dan Ketua RT nya dan memberikan satu bundel kertas edaran yang berisi 3 lampiran, lalu (IK)  menugaskan para Ketua RW dan Ketua T untuk mengumpulkan tanda tangan warganya dan harus selesai pada jam 07:00 wib pagi tadi Senin 18 Januari 2021.

Adapun tiga lampiran kertas tersebut berisi :
1. Surat Pernyataan
2. Formulir berisi Nama, Alamat, RT,RW dan tandatangan
3. Surat Panggilan Kepolisian atas nama (IK) selaku Terlapor dalam Laporan Polisi nomor :       LP/B/1174/X1/2019/ Jabar ,Tanggal 11 November 2019
Edaran Kades Padamulya


Menyikapi hal ini M Rodhi irfanto,SH selaku Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI yang ikut mengawal Laporan Polisi nomor : LP/B/1174/X1/2019/ Jabar ,tanggal 11 November 2019 kepada Policewatch.news saat di hubungi melalui telepon seluler di nomor  08128322XXXX memberikan pernyataan “Tindakan Kepala Desa Padamulya (IK) ini tidak mencerminkan sikap dan perilaku seorang pemimpin yang seharusnya memberi contoh dan teladan yang baik kepada warganya. 

Dia itu kan seorang  Kepala Desa, seharusnya dia sportif dan kooperatif  menghadapi permasalahan hukum Pribadi yang sedang dia hadapi tidak perlu mengintimidasi bahkan mengancam akan memenjarakan atau mendenda beberapa warganya terkait masalah pribadi dia pada 2019 lalu bahkan saya juga sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Menyangkut pasal 28 UU 31/2014 papar Rodhi.

Presiden Majelis Dzikir RI 1 Salim Jindan Baharun, ST ,SH selaku salah satu Kuasa  Hukum LIDIK KRIMSUS RI bersama Presiden RI

 M Rodhi Irfanto, SH juga sudah berkoordinasi dengan Presiden Majelis Dzikir RI 1 Salim Jindan Baharun, ST ,SH selaku salah satu Kuasa  Hukum LIDIK KRIMSUS RI serta  beberapa pengacara lainnya untuk ikut andil dan dan bersedia memberi Pembelaan Hukum terhadap SAKSI dan PELAPOR apabila mereka memberikan kuasa hukum kepada kami pungkas M Rodhi

Kepala Desa Padamulya (I K) kemungkinan panik karena selama ini dia menganggap bahwa laporan itu sudah  masuk sampah di Polda Jabar ,seperti yang dia katakan kepada awak media saat  di konfirmasi melalui pesan WhatsApp di No 08122012XXXX 

“ Hahaha itu sudah masuk sampah d polda kang ga ada nama dn ds yg terhinakan d situ” tulisnya.

Kemudian awak media mengklarifikasi hal tersebut ke Polda Jabar, pihak polda mengatakan bahwa LP/B/1174/X1/2019/ Jabar ,Tanggal 11 November 2019 telah di limpahkan ke Polresta Bandung pada tanggal 10 Desember  2019 lalu, 

Hal inipun di konfirmasi ke Polresta Bandung langsung dengan Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan,S.IK beliau menerangkan bahwa pihak Polres sudah memanggil Pelapor untuk  dimintai keterangan namun pihak pelapor belum bisa hadir papar Kasat Reskrim 8/1/2021.

AKP Bimantoro Kurniawan, S.IK adalah salah satu Kasat Reskrim terbaik dan berprestasi yang ada di jajaran Polda Jawa Barat, bahkan beliau juga pernah mendapatkan penghargaan dari Bupati Bogor atas prestasi nya mengungkap beberapa kasus besar saat bertugas di wilayah hukum Polres Bogor.

AKP Bimantoro Kurniawan, S.IK akan menindak lanjuti LP/B/1174/X1/2019/ Jabar ,Tanggal 11 November 2019 semaksimal mungkin dan akan mengusut sampai tuntas paparnya pada awak media Policewatch.News.

Sementara itu pelapor saat di konfirmasi 8/1/2021 mengatakan bahwa” saya sudah dua kali di panggil Polresta Bandung untuk dimintai keterangan, namun berhalangan hadir di karenakan situasi dan kondisi yang kurang mendukung dan pada saat itu saya (Pelapor) juga dalam keadaan sakit, kata pelapor.

LP/B/1174/X1/2019/ Jabar ,Tanggal 11 November 2019 saat ini sedang di tangani oleh Polresta Bandung*** 

                                                                                                                       ..........BERSAMBUNG

Pewarta : Tim Investigasi Policewatch

Komentar Anda

Berita Terkini