Red, POLICEWATCH,- Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan
maklumat nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan,
Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang
ditandatangani 1 Januari 2021.
Polri beralasan, maklumat untuk memberikan perlindungan dan
menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan
bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta
penghentian kegiatan FPI.
Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat kapolri, salah
satunya dinilai komunitas
pers Indonesia tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati
kebebasan memperoleh informasi. Selain itu dinilai bisa mengancam jurnalis dan
media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya
kepada publik
Maklumat yang dimaksud yaitu pada Pasal 2d yang isinya
menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan
konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."
Menyikapi maklumat di Pasal 2d, komunitas pers yang terdiri
dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia,
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin
Redaksi, Asosiasi Media Siber Indonesia, menyatakan:
Pertama, maklumat kapolri dalam Pasal 2d berlebihan dan
tidak sejalan dengan semangat sebagai negara demokrasi yang menghargai hak
masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas
dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.”
Kedua, Pasal 2d dinilai mengancam tugas jurnalis dan media,
yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi
kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu
diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang isinya
menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai
hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang
menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai
"pelarangan penyiaran," yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2
UU Pers," kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan.
Ketiga, mendesak Idham Azis mencabut Pasal 2d karena
mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak
senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Pers.
Keempat, mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan
pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan
oleh UU Pers.***