Tampilkan postingan dengan label PERS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERS. Tampilkan semua postingan

2 Januari 2021

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya, Yang Bertentangan Dengan UU Pers

 



Red, POLICEWATCH,-  Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Polri beralasan, maklumat untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.


Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat kapolri, salah satunya dinilai komunitas pers Indonesia tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi. Selain itu dinilai bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik

Maklumat yang dimaksud yaitu pada Pasal 2d yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."

Menyikapi maklumat di Pasal 2d, komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, Asosiasi Media Siber Indonesia, menyatakan:

Pertama, maklumat kapolri dalam Pasal 2d berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” 

Kedua, Pasal 2d dinilai mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran," yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers," kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan.

Ketiga, mendesak Idham Azis mencabut Pasal 2d karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Pers.

Keempat, mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers.***



18 Oktober 2020

Ketua Dewan Pers: Kami Tak Pernah Minta Verivikasi Media Untuk Jadi Syarat Kerjasama Dengan Pemda

POLICEWATCH.NEWS, JAKARTA-  Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh menyatakan bahwa Dewan Pers Tidak Pernah Meminta Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual selama media tersebut telah berbadan hukum.

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, Kamis (6/2/2020). M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemda harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Muhammad Nuh. Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum, tambah Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun

Lebih lanjut Henry juga menyebutkan Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers.Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi

Menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pers tersebut secara terpisah, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI), HM. Jusuf Rizal menyatakan dengan adanya pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, tidak perlu lagi menjadi kendala bagi media untuk bekerjasama secara profesional dengan Pemerintah Daerah bahkan dengan Pemerintah Pusat.

“Selama ini media mengalami masalah untuk bekerjasama dengan Pemda dengan alasan media tersebut harus sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Padahal cukup media tersebut berbadan hukum dan memiliki penanggung jawab,” tergas pria berdarah Madura-Batak yang juga menjabat Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum. Namun demikian kerjasama dengan Pemda tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif.(red)

Sumber : siasatnusantara.com

15 Oktober 2020

LBH Pers: Kita Masuk ke Era Kebenaran Hanya Milik Pemerintah

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam acara digital Peluncuran Google Cloud Platform (GCP) Region Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020

Tagar Menkominfo Viral di Twitter Buntut Debat Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja

Jakarta Policewatch,- Trending topic di Twitter sejak Rabu malam sampai pagi hari ini, Kamis, 15 Oktober 2020. Hingga berita ini diunggah, terpantau sebanyak 3.676 cuitan yang menyertakan Tagar atau Hashtag Menkominfo tersebut dan menjadikannya viral jadi pembicaraan di Tanah Air. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate terpantau terbanyak dibicarakan warganet terkait pernyataannya dalam diskusi soal Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di program Mata Najwa yang ditayangkan Rabu malam, 14 Oktober 2020.

Dalam acara itu, Johnny beradu argumen dengan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Asfinawati soal hoaks dan disinformasi mengenai RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang. 

Menurut Asfinawati pemerintah adalah pihak yang menyebarkan disinformasi karena melakukan pembodohan mengenai penjelasan UU Ciptaker. “Semua yang paham hukum tahu tidak bisa mengerti UU hanya dari satu pasal, harus dibaca keseluruhan” katanya, Rabu malam, 14 Oktober 2020.

Asfinawati memaparkan ciri-ciri pembuat disinformasi adalah tidak mau bermain dengan hal detail dan menggunakan argumen yang langsung pada kesimpulan. “Kalau tidak mau ada tuduhan hoaks, mari kita berdebat. Saya ingin tahu apakah jajarannya Presiden sudah membaca,” ucapnya.

Pernyataan Asfinawati tersebut menyikapi sikap pemerintah untuk mengecap suatu informasi hoaks dan disinformasi. Secara umum, pemerintah mencatat ada 42 isu hoaks yang beredar di sosial media.

Menanggapi Asfinawati tersebut, Johnny dengan tegas menolak pemerintah adalah penyebar disinformasi. Johnny menyebutkan pemerintah berpegang pada dokumen yang telah disepakati dengan DPR pada tingkat I.

“Pemerintah punya dokumen kesepakatan di tingkat 1 dengan panja, dan tahu apa perbedaan yang kami miliki, dengan yang berkembang di ruang publik. Atas dasar itu yang kami kategorikan sebagai hoaks,” kata Johnny.

Suasana makin memanas ketika Johnny menjelaskan ketika ditanya tentang pembahasan RUU Cipta Kerja. "Saat pembahasan UU, di panja tingkat I dilakukan secara terbuka. Kalau mau debat, mestinya saat itu lagi dibahas. Katanya hebat?" ujarnya. 

Tak sedikit warganet yang mencuit dengan tagar Menkominfo mengunggah video pendek berdurasi sekitar 4 menit berisi potongan segmen program Mata Najwa khususnya saat adu debat Asfinawati dan Johnny Plate tersebut.

Sementara itu, pengamat hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai penyebab utama disinformasi adalah kurangnya sosialisasi. Awal mulanya adalah ketiadaan naskah final asli di ruang publik. “Orang patokan naskah awal atau naskah yang berdar di publik. Itu tidak terverifikasi karena tidak ada naskah asli. Ketertutupan itu yang jadi awal disinformasi,” kata Zainal.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menolak tuntutan masyarakat untuk menerbitkan peraturan pengganti perundang-undangan untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Pasalnya, dia menilai gelombang protes besar terjadi karena adanya disinformasi dan hoaks.

Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudi, mengkritik pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. 

Ade mengatakan pernyataan Johnny menunjukkan adanya kemunduran demokrasi.  "Kalau pernyataan Menkominfo itu menggeneralisir semua hal, maka ini sudah masuk pada era dimana kebenaran hanya milik pemerintah.

 Dan itu bukanlah ciri-ciri negara demokrasi," ujar Ade  pada Awak media Kamis, 15 Oktober 2020.

Ade mengatakan, sejak awal justru pemerintah dan DPR lah yang merupakan sumber dari disinformasi. "Karena mereka tidak membuka draf omnibus law yang disahkan," ujar Ade.

Pewarata ; M Rodhi Irfanto


13 September 2020

Menjalin Silahturahmi Kapolres Lahat dan Dandim 0405 Ajak insan Pers Ngopi Bareng





LAHAT- POLICEWATCH.NEWS,- Bertempat di Twins Cafe dan Restu di tepian lematang lahat, Kapolres Lahat AKBP.Achmad Gusti Hartono.Sik beserta Dandim 0405 Letkol-Kav Syawaf Al Amien.SH.Msi beserta seluruh jajarannya mengajak seluruh insan pers yang bertugas di kabupaten Lahat untuk bersinergi bersama,

Hal itu ia ungkapkan saat menggelar acara Cofe Morning bersama insan PERS media cetak maupun elektronik, yang tergabung dalam organisasi PWI, IWO, SMSI dan wartawan independen.

"Nasib Polisi diujung jarinya wartawan dalam menyampaikan pemberitaan ,Apa yang rekan rekan sajikan kepada publik, itulah yang menjadi penilaian kinerja kepolisian di mata masyarakat"

"Apapun yang kita kerjakan out put nya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, melindungi dan mengayomi masyarakat. Hal itu dapat di ketahui oleh masyarakat atas dukungan dari rekan rekan wartawan", Ucapnya, Kapolres AKBP. Achmad Gusti Hartono.Sik

Senada juga yang di ungkapkan oleh Dandim 0405 Letkol Kav Syawaf Al Amien bahwa sejak dari awal karirnya di militer selalu bersinergi bersama insan PERS. Beliau menceritakan suka dukanya saat menjabat di Kodim Makassar, Jakarta, Serpong, Prabumulih hingga saat ini di Kodim Lahat.

"Terkadang informasi yang kita dapat selalu ada yang lebih up-to-date dari rekan rekan wartawan. Jadi pers merupakan fungsi control yang selalu mengingatkan kami apa bila ada yang menyimpang keluar dari jalurnya" 

"Oleh karena itu saya selalu menginstruksikan kepada seluruh staf saya agar selalu menjaga hubungan baik dengan seluruh wartawan yang ada", Tuturnya 

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Lahat Ishak Nasroni mewakili seluruh insan PERS yang hadir sangat mengapresiasi kepada Kapolres Lahat dan Dandim 0405 Lahat yang mana sejak ia bergelut di dunia PERS, baru kali ini ada acara cofe Morning secara bersamaan dengan insan PERS.

"Kami merasa bangga bisa menjadi bagian dari TNI maupun Polri. Kami berharap hubungan ini dapat terus terjaga dengan baik" Ujarnya

Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab dan, photo bersama antara seluruh jajaran Polres, Kodim 0405 bersama seluruh insan PERS yang hadir.

Pewarta : DENNY SANJAYA

15 Juni 2020

Meluruskan Penggunaan Verifikasi Faktual


Pemerhati Pers, Kamsul Hasan

JAKARTA|POLICEWATCH, - Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menegaskan tidak ada surat edaran kepada instansi bila kerjasama media harus dengan perusahaan pers terverifikasi faktual.14/06

Bahkan Hendry, menantang ratusan wartawan yang hadir saat sosialisasi di Karawang,  beberapa waktu lalu. "Jangan hanya isu, buktikan, mana surat itu bila ada," tegasnya.

Begitu juga Ketua Dewan Pers, M. Nuh saat hari pers di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menegaskan tidak ada larangan itu. Kebijakan kerja sama sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Masih terkait verifikasi faktual, ternyata juga dijadikan landasan pertanyaan penyidik saat menangani sengketa pemberitaan media.

Pertemuan ahli pers  di HPN Banjarmasin, menegaskan sengketa pemberitaan yang harus diteliti adalah perintah UU Pers menyangkut Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers.

Ledakan media belakang ini membuat sejumlah instansi kewalahan menerima permohonan kerja sama. Cara gampang adalah memanfaatkan verifikasi faktual.

Seakan-akan verifikasi faktual itu adalah persyaratan, padahal petinggi Dewan Pers sudah menyatakan tidak ada larangan. Kebijakan kerja sama diserahkan kepada pengguna anggaran.

Isu lainnya adalah menjadi temuan BPK bila kerja sama tidak dengan perusahaan pers terverifikasi faktual. Ini juga sudah dibantah oleh instansi tersebut.

Bila anggaran kerja sama media dalam hal ini pers namun diberikan kepada media yang tidak berbadan hukum pers Indonesia maka itu temuan dan masalah. 

Definisi pers dan badan hukum perusahaan pers sudah jelas menurut Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal ini yang tidak boleh dilanggar dalam penggunaan anggaran.

Anehnya, saat kerja sama dengan pers sangat ketat, sementara anggaran publikasi digunakan juga untuk influencer dan Google tanpa persyaratan verifikasi faktual.

Jangan heran bila kemudian oleh Google penempatan juga tidak gunakan syarat verifikasi faktual. Media yang bekerja sama dengan Google bisa mendapatkan AdSense.

Influencer juga tak terverifikasi faktual tetapi dapat anggaran publikasi dan tidak jadi temuan BPK, jadi boleh !

PEWARTA : BAMBANG MD