Dugaan Pungli Berkedok “Infaq” SMAN 1 Bangil Kian Mencuat

/ 2 Januari 2021 / 1/02/2021 11:21:00 AM

 



POLICEWATCH, Pasuruan,- Dugaan pungli yang dilakukan oleh SMAN 1 Bangil kian mencuat dipermukaan publik dengan adanya bukti pembayaran oleh wali murid ke Sekolahan dengan nominal uang “Infaq” yang tetap di setiap bulannya.

Meski telah dimusyawarahkan bersama antara Wali murid dan Komite Sekolah, kenyataannya tidak sedikit Wali murid yang mengeluhkan sumbangan berdalih “Infaq” tersebut, memang dalam ajaran agama islam diperbolehkan namun tidak bisa ditekankan dan dipaksakan berapa nilainya.

Sumbangan infaq SMAN 1 Bangil sendiri diketahui variatif, untuk kelas 1 sebesar 50rb dan 150rb untuk kelas 2, 3 setiap bulannya, serta diduga ada unsur pemaksaan ataupun tekanan dari pihak sekolah maupun komite sekolah kepada wali murid.

Perlu diketahui bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Pergub no 33 tahun 2019, terkait SPP Sekolah Negri yang diganti dengan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP).

Kebijakan BPOPP untuk Sekolah Negeri sendiri adalah bagian dari realisasi Nawa Bhakti Satya yang ketiga, dicanangkan Gubernur Khofifah untuk menuju Jatim sehat dan cerdas yang sumber pendanaannya berasal dari APBD Provinsi.

“Dalam hukum Islam sudah jelas diterangkan bahwa ” Infaq” itu seikhlasnya dengan kemampuan masing-masing, namun ini sudah ditentukan nominalnya dan apabila keberatan bayar cash bisa dicicil,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

“Memang ada musyawarah dengan pihak sekolah maupun komite tapi kita bisa berbuat apa, sebetulnya kami keberatan dengan adanya “

Infaq ini,” lanjut wali murid tersebut.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bangil Dwi Cahyo saat dikonfirmasi melalui aplikasi WA pada Hari Sabtu (21/11/20) menyampaikan “Infaq adalah bahasa Arab yang arti bahasa Indonesia sendiri artinya sumbangan, dan sumbangan itu dalam hukum Islam tidak wajib serta sesuai kemampuan yang memberi sumbangan,” ujar Cahyo.

“Dana yang terkumpul dari Infaq sendiri akan di pergunakan untuk kebutuhan sekolah yang sudah diatur oleh RKAS yang sudah disusun komite serta kegiatan yang tidak didanai oleh BOS dan BPOPP,” lanjut Cahyo.

Dengan adanya fenomena pungli berkedok “infaq” ini sendiri membuat aktifis Anjar Supriyanto yang juga ketua LSM GP3H angkat bicara, karena merasa bahwa dunia pendidikan sekarang tak ubahnya “lumbung” pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah bersama komite.

“Sumber pembiayaan sekolah sudah di biayai oleh pemerintah melalui BOS, BPOPP (DAERAH) dan ada juga BOP, serta bantuan pemerintah dalam bentuk lain, sehingga komite harus mempunyai alasan kuat menarik sumbangan yang kemudian sumbangan itu harus memperoleh ijin dari Kepala Daerah,” papar Anjar

“Komite ketika menarik jenis sumbangan yang dimaksud infaq/sumbangan dan sejenisnya tentunya mempunyai alasan yakni kekurangan biaya itu garis besarnya, namun rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) sering tidak terbuka, RKAS adalah penjabaran dari kebutuhan sekolah dalam 1 tahun sehingga dapat diketahui kebutuhan sekolah,” lanjut Anjar.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur wilayah Pasuruan Kota dan Kabupaten Pasuruan Indah Yudiani saat awak media konfirmasi melalui aplikasi WA pada Hari Rabu (25/11/20) hingga saat ini belum memberikan statemen apapun sampai berita ini ditayangkan***


Pewarta : Tim investigasi Jatim

Komentar Anda

Berita Terkini