JAKARTA, POLICEWATCH, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada saksi kasus dugaan suap dana
bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran
2019 yang diintimidasi.
KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang mengancam agar tidak melakukannya lagi
karena ada jeratan pidana.
"Sebagaimana informasi yang kami terima,
terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintimidasi oleh
pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik
KPK," kata Plt Juru Bicarq KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima,
Sabtu (23/1).
Fikri menjelaskan, KPK tak main-main dengan pihak yang melakukan
intimidasi kepada saksi.
KPK mengingatkan pihaknya punya wewenang menjerat
intimidator dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan
merintangi proses penyidikan perkara ini, maka kami tak segan terapkan
ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.
Terlepas dari perkara intimidasi,
penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Indramayu Supendi dan
pengusaha Carsa ES pada Jumat (22/1).
Dua terpidana perkara ini diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jabar 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim
di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Supendi dan Carsa ES didalami keterangannya terkait teknis pengurusan
banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu," kata
Ali.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan
perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati
Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku
Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.
Keempat orang itu
telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana. Abdul Rozaq Muslim
diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan
lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan
provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Atas bantuan Abdul
Rozaq Muslim dalam perolehan proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima
sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan
cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Atas tindak pidana yang
diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi***
Pewarta: Bamb MD