LPKNI LAPORKAN LEMBAGA LIT YANG KELUARKAN SLO TANPA INSTALASI KE KEPOLISIAN

/ 25 Januari 2021 / 1/25/2021 10:48:00 PM

LAHAT | POLICEWATCH.NEWS -Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) Lahat, menemukan pemasangan KWH Meter Listrik tanpa adanya Instalasi bangunan tapi dikeluarkan Sertifikat Layak operasi (SLO) oleh salah satu Lembaga Inspeksi Teknik(LIT-TR), sedangkan jelas bahwa dalam ketentuan PLN, dalam proses menyambung dan menyalakan listrik bagi permohonan baru mensyaratkan adanya SLO ini. Bila instalasi bangunan belum memiliki SLO, maka PLN tidak akan menyalakannya.

Sementara hasil temuan Team LPKNI di lapangan didapati pemasangan KWH meter pelanggan yang tanpa adanya Instalasi bangunan atas nama konsumen TA dengan IDIPEL 147000717xxx, hal ini jelas melanggar aturan perundangan pada Undang Undang No 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan, Pasal 53 yang berbunyi “Setiap orang yang  melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama Lima ( 5 ) tahun dan denda paling banyak Dua Miliar Rupiah,  Undang-Undang No 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah, PP No 14 tahun 2012, Tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik, PP No 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Peraturan Mentri ESDM No 28 Tahun 2014, Tentang Kualifikasi Jasa Penunjang tenaga Listrik, Peraturan Dirjen Ketenagalistrikan No 475/24/DJL.4/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman PenilaianKesesuaian Persyaratan Umum Lembaga sertifikasi Kompetensi.

Dalam masalah ini kami dari LPKNI akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait agar permasalahan ini dapat diusut dengan tuntas termasuk jika ada oknum dari para pemangku kepentingan yang turut bermain, dan mengambil keuntungan dalam masalah ini. Karena Hal ini juga bertentangan dengan Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,karena dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, atas keselamatan Ketenaga Listrikan. 

Sementara Manager UP3 Lahat saat di konfirmasi melalui pesan singkat WA, mengatakan, sebaiknya masalh ini dilaporkan ke DJK saja guna memberikan efek jera dan juga agar di lakukan Black List oleh DJK terhadap LIT-TR tersebut, dan beliau juga mengatakan akan menelusuri LIT-TR yang mengeluarkan SLO tersebut, guna perbaikan kedepan.
(Bintang)
Komentar Anda

Berita Terkini