Pembangunan Kandang Ayam Milik Oknum Kepala Sekolah di Tulungagung Diduga Tak Kantongi Izin, Terancam Dipolisikan Warga.

/ 5 Januari 2021 / 1/05/2021 02:14:00 PM
POLICEWATCH.NEWS. TULUNGAGUNG- Kepala seharusnya menjadi contoh yang baik, baik bagi murid maupun di masyarakat, tidak sepantasnya dan tidak patut di contoh salah seorang oknum Kepala Sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan 2 (SMK) di Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur di duga melakukan praktik pembangunan Kandang ayam yang  besar tanpa mengantongi izin atau ilegal,

Warga sekitar takut jikalau benar-benar beroperasi bau tai ayam yang tiap hari harus kami hirup udara yang tak sedap tentunya akan berpengaruh pada kesehatan.

Rahmad (41) warga sekitar yng rumahnya tak jauh dari kandang ayam mengatakan kepada awak media dirinya serta warga sekitar menolak adanya pembangunan kandang ayam tersebut.

"Saya mewakili warga yang sangat keberatan adanya pembangunan kandang ayam di wilayah kami, saya minta tolong mas,  keluhan warga sini di sampaikan ke Dinas terkait akan dampak bau busuk yang kami hirup tiap hari jikalau benar-benar beroperasi apalagi banyak warga yang punya anak kecil yang kami takutkan akan menggangu kesehatanya dengan adanya bau tai ayam, apabila Pemdes maupun Pemda tidak bisa cari kan solusi. Kami dan warga sepakat akan melakukan aksi demo, " ujarnya.

Mendengar informasi dari warga,  awak media mencoba mengklarifikasi kepada pemilik kandang ayam tersebut. Menurut warga pemiliknya adalah salah satu Kepala Sekolah yang ada di wilayah Kec. Boyolangu Kab. Tulung Agung.

Ditempat terpisah Z, inisial mengatakan dan membenarkan ke awak media memang kandang ayam itu miliknya dan ia menampik keras anggapan warga bahwa kandang ayam yang ia bangun belum mengantongi izin, " ujarnya saat di temui di kantornya,

"Kita ijin usaha sudah ada, sudah satu bulan lalu kami lengkapi. Nomor usaha Mikro sudah ada, ijin lingkungan sudah ada, ijin masyarakat sudah ada 4 bulan yang lalu, sekarang ijin Amdal masih dalam proses," Kilahnya.

Namun,  setelah awak media memintanya untuk menunjukkan surat ijin yang di maksud, Z tidak bisa menunjukkan.

"Wah, tidak bisa di selesaikan sekarang, ini kan kantor, masalah ijin nanti bisa saya kirim lewat Wa, karna ijin usaha itu ada di rumah." ujar Z.

Lebih lanjut menindaki soal janji Z mengirim surat-surat perijinan dan legalitas pembangunan kandang tersebut melalui Whatsaap atau Line namun, lagi- lagi Z. tidak menggubris dan cenderung mengindahkan dan memilih diam serta mengabaikan konfirmasi wartawan setelah di hubungi berkali-kali lewat No Whatsapnya.

Hasil pantauan awak media memang keberadaan kandang ayam tersebut memang dekat dengan sungai itu otomatis akan mengancam  keberlangsungan ekosistem yang ada di dalam sungai diantaranya biota-biota air dan akan berdampak pada pencemaran lingkungan, karena sungai tersebut selama ini yang menjadi penopang petani untuk mengaliri sawah, sebab titik lokasi pembangunan kandang ayam berada tidak jauh dari sungai.

Di sisi lain Jamaludin aktifis Lingkungan Hidup Jawa Timur angkat bicara saat di mintai keterangan awak media ia mengatakan kalau memang benar lokasi kandang ayam tersebut dekat dengan sungai atau pemukiman, sementara oknum kepsek si Z, tersebut mengaku mengantongi izin lengkap, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung harus mengevaluasi kembali izin tersebut karena banyak warga yang mengeluh dan di rugikan selama ada kandang ayam tersebut," Ujarnya.

"Dan jika terjadi pencemaran lingkungan dan merugikan secara inmateriil maka jelas nanti masuk ranah Pidana sebagaimana dalam Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH dengan ancaman Hukuman maksimal Tiga Tahun penjara atau denda sebanyak 3 Milyar Rupiah  dan di duga kuat Z tidak punyai izin UPL dan izin UKL untuk  usaha perternakan dan ijin amdal dan izin IMB',  Imbuhnya.

"Nanti setelah semuanya sudah data-data kami sudah lengkap, akan langsung kami laporkan ke APH," Pungkasnya.

aturan sebagaimana di maksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP ( Peraturan pemerintah) RI Nomer 37 Tahun 2012 Tentang pengelolahan DAS Daerah Aliran sungai dan UU.RI Pasal 115 ayat (2)PP Tahun 2005 Tentang bangunan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan usaha dan sanksi pembongkaran.
Peraturan  Daerah (PERDA) kabupaten telungagung nomer 22 Tahun 2011.

"Jika lokasi kandang itu sangat dekat dengan sungai, maka tidak logis jika ijin itu benar-benar ada, pungkasnya.[dor/tim]
Komentar Anda

Berita Terkini