Penyidik Jam Pidsus Tahan TSK FH Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Dugaan Korupsi Dana Investasi PT.Ansuransi Jiwasraya Di Rutan Salemba

/ 14 Januari 2021 / 1/14/2021 07:04:00 AM


JAKARTA|POLICEWATCH.NEWS -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Tersangka Fakhri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2014 s/d 2017.

Berkas perkara atas nama Tersangka Fakhri Hilmi merupakan berkas pertama dari penyidikan gelombang kedua telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus [JAM PIDSUS] Kejaksaan Agung. Hingga hari ini, sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri [Kejari]Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus [JAM PIDSUS]Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri [Kejari] Jakarta Pusat dalam waktu segera akan melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka Fakhri Hilmi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan Tahap II atas nama Tersangka Fakhri Hilmi dilaksanakan dan diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus [JAM PIDSUS] Kejaksaan Agung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat di kantor Kejaksaan Negeri [Kejari] Jakarta Selatan. Selanjutnya terhadap Tersangka Fakhri Hilmi kembali dikenakan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa selama 20 [dua puluh] hari terhitung mulai 12 Januari 2021 s/d 31 Januari 2021.

Penyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.[bambang.md]
Komentar Anda

Berita Terkini