PN Jaksel meminta polisi turun tangan demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan Saat Sidang Praperadilan HRS

/ 3 Januari 2021 / 1/03/2021 10:47:00 AM

Dok: Habib Rizieq Shihab


Red, POLICEWATCH,-  Besok Senin, 4 Januari 2021, diagendakan sidang pembacaan permohonan praperadilan atas tersangka Habib Rizieq Shihab, Seperti diketahui, dalam beberapa kali kesempatan, massa simpatisan kerap muncul mengawal proses hukum Habib Rizieq.

Belajar dari pengalaman, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengaku tak ingin ambil risiko.

PN Jaksel meminta polisi turun tangan demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

Kepala Humas PN Jaksel, Suharno mengonfirmasi pihaknya bekerja sama dengan polisi telah melakukan persiapan untuk sidang esok hari.

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno .

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai menganggu khususnya perjalanan sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Senin pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endir," kata Suharno.

Kuasa hukum HRS telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selain Habib Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan di Petamburan lainnya dengan berkas perkara terpisah

Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan satu di antara upaya menegakkan keadilan.

Kemudian, kata dia, juga merupakan upaya elegan dari kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini ialah upaya kami untuk menegakkan kadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz

Pewarta: Aji SR

Komentar Anda

Berita Terkini