POLSEK WAEPO TERTIBKAN TAMBANG BATUAN ILEGAL DI SUNGAI WAEAPO, KABUPATEN BURU

/ 9 Januari 2021 / 1/09/2021 01:10:00 AM

BURU | POLICEWATCH.NEWS,- Kepala Kepolisian Sektor (KAPOLSEK) Waeapo beserta Personil Kepolisian Sektor (POLSEK) Waeapo lakuka penertiban Tambang Batuan Ilegal di Sungai Waeapo, Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Kuba, Kabupaten Buru, Jumat, (08/01/2021) Pukul 10.40 Wit waktu setempat.

Berdasarakan rilis yang diterima Media Police Watch via Whatsapp bahwasanya kegiatan penertiban tambang batuan  dilakukan Kapolsek Waeapo dan Personil Polsek Waeapo merupakan satu bentuk penindakan terhadap kegiatan tambang batuan yang diduga ilegal karena tidak memiliki ijin usaha penambangan.

Masih menurut rilis yang diterima Wartawan bahwasanya kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut dilakukan oleh pengusaha  yaitu Saudara LST alias OT. Yang dikerjakan sejak 11 Desember 2020 lalu dengan ijin diperoleh dari pemilik lahan dengan membayar jasa lahan sebesar Rp.50.000,- / Dam Truck kepada pemilik lahan. 

"Ada pun material Pasir yang di tambang menggunaka Eksafator kemudian di bawa untuk kebutuhan Proyek Perbaikan Jalan Waelo - Parbulu dan Proyek Pembangunan Saluran Irigasi  antara Desa Waekasar - Waetele." Terang Kapolsek Waeapo dalam rilisnya.

Disampaikan pula pengangkutan pasir Galian C (tambang batuan) di sungai Waeapo Desa Grandeng, Kecamatqn Lolong Kuba dalam waktu sehari mampu mengeluarkan  200 sampai dengan 600 kubik pasir (50 sampai dengan 150 ret mobil dump truck), sehingga kegiatan penambangan pasir dan batu atau Galian C ini apabila dilakukan terus menerus dapat berdampak pada konstruksi Jembatan Desa Grandeng karena kegiatan penambangan di lakukan sekitar 50 meter dari lokasi jembatan.

Dilokasi penambangan batuan tersebut didapati para pekerja tambang batuan ilegal meliputi Operator Eksafator
(Irfan Efendi, 28 Tahun, Supir/Operator), Supir mobil Dump Truck (La Alim, 37 Tahun, Pengemudi/sopir), Pengawas Lapangan Mobil (Ricko Batuwael 22 Tahun, Pengawas).

Adapun kegiatan penertiban tambang batuan ilegal tersebut dipimpin langsung Kapolsek Waeapo Ipda Zainal dan Personel Polsek Waeapo diantaranya Ps. Kanit Sabhara Bripka Amirudin Soamole, Brig Unit Sabhara Bripka Edward Charli, Brig Unit Sabhara Brigpol Ade Tohiron, Brig Unit Intelkam Briptu La Rustamin, Brig Unit Intelkam Briptu Slamet Mujianto.

Diketahui kegiatan tambang batuan ilegal dapat dipida mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)  
Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa: 

" Setiap usaha dan/atau kegiaan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib miliki ijin lingkungan".

Dan barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UUPLH Nomor: 32 Tahun 2009.

Selain itu usaha tambang batuan wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Pasal 158 dan 161.

"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".(Pasal 158, UU Minerba).

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".(Pasal 161, UU Minerba ).

Reporter: Aam Purnama
Komentar Anda

Berita Terkini