PTBA Sudah Menerapkan Aturan " GOOD MINING PRACTICE " Dan Sesuai Aturan Pemeritah

/ 24 Januari 2021 / 1/24/2021 01:07:00 PM

  




SUMSEL| POLICEWATCHNEWS -- PT. Bukit Asam Tbk menyikapi tentang adanya publikasi mengenai laporan Ormas Generasi penggerak anak bangsa (GPAB) Kabupaten Muara Enim yang melayangkan surat pengaduan Dan laporan ditujukan ke Kementerian Lingkungan Hidup serta beberapa institusi yang terkait, 

Menyikapi sangkaan yang ditujukan ke Pihak PT.Bukit Asam,  perihal dugaan pengalihan/penutupan/ pemanfaatan dan perubahan kontruksi anak sungai dalam kegiatan operasionalnya melalui humas mamager Iko Gusman dihubungi policewatch.news minggu [ 24/1/2021] Terkait adanya laporan dari GPAB Dugaan  Pengalihan  Dan Penutupan Anak Sungai, bahwa dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah, kata " Apollonius saat dikonfirmasi melalui WA.

"Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumatera Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk.

Seperti diberitakan di policewatch.news Saat di hubungi Via  WhatsApp  Ketua ormas Generasi Anak Bangsa (GPAB) Muaraenim Ujang Toni melalui pak Nova mengatakan, Sehubungan dengan laporan masyarakat perihal dugaan pengalihan anak " sungai mbiung, anak sungai mbemban, anak sungai Bintan dan kiahan, serta jalur pengganti anak sungai tersebut, maka kami mencoba klarifikasi ke PT. Bukit Asam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, jawaban dari bukit Asam diantaranya yaitu :

PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah. 

Termasuk Juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan. 

Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumateria Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk. Ujar " Nova [bambang.MD / Ketua IWO Lahat]

Komentar Anda

Berita Terkini